TIMIKA – Resnarkoba Polres Mimika mengamankan seorang pelaku berinisial IO alias Irfan bersama barang bukti ( BB ). Pelaku diamankan di jalan Budi Utomo Timika pada Sabtu 01 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan bahwa pada saat pelaku melakukan transaksi, tim Resnarkoba di pimpin KBO Ipda Rumthe bersama personelnya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial ” IO” alias Irfan. Ditangan pelaku, petugas mengamankan Barang Bukti berupa 4 bungkus plastik bening besar di duga berisikan Narkotika jenis Ganja. 1 buah Handphone merek Realme C11 warna hijau, 1 buah dos karton pembungkus paketan warna hitam.
Pada saat tim melakukan penangkapan, ada beberapa saksi dari warga setempat juga melihat dan menyaksikan barang bukti milik pelaku.
Kasihumas menjelaskan kronologis penangkapan, pada hari Sabtu tanggal 01 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIT, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada paket dari Jayapura melalui jasa pengiriman barang tujuan Timika. Paket tersebut di curigai berisikan Narkotika Jenis Ganja.
Selanjutnya, tim mendalami informasi tersebut dan berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman barang yang terletak di jalan Budi Utomo Timika.
Usai berkoordinasi dan sambil menunggu pemilik barang, sekitar pukul 17.30 WIT IO datang dan mengambil paketannya, dengan cara memperlihatkan foto resi di hp.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan dan menyuruh pemilik membuka paketan yang disaksikan oleh para saksi di TKP dan ditemukan dalam paketan miliknya berisi 4 plastik bening besar yang diduga Narkotika jenis ganja. Pelaku dan barang bukti pun langsung di bawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Mimika guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Hempy mengatakan bahwa untuk pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.