TIMIKA – Pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pelapor berinisial “ MS” melaporkan di SPKT Polres Mimika bahwa ada terjadi kasus pencurian pelaku berinisial “ EES”. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VIII/2022/Papus/Res Mimika tanggal 30 Agustus 2022 tentang pencurian kendaraan bermotor.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy menjelaskan bahwa benar pada hari Selasa tanggal 11 Juli 2023 sekitar pukul 15.47 wit bertempat dijalan Bougenville Kabupaten Timika Papua tim opsnal dipimpin Bripka Ali Sanda melakukan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor.
Dijelaskan juga bahwa pada saat dilakukan penangkapan di TKP, pelaku tidak melakukan perlawanan, selanjutnya tim membawa pelaku ke kantor Polres Mimika guna dilakukan pemeriksaan lebaih lanjut.
Hempy menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 Sekira Pukul 23.52 wit pelapor berinisial “MS” hendak nongkrong di Kafe Lorenz dan memarkir kendaraan sepeda motor milik korban di depan Kafe. Kemudian pelapor masuk dalam Kafe pelapor lupa mencabut kunci sepeda motor. Beberapa menit kemudian pelapor ingat dan hendak kembali untuk mengambil kunci sepeda motor namun pelapor melihat motor yang terparkir sudah sudah tidak ada ditempat.
Pelapor berusaha mencari disekitar TKP namun tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa kehilangan sehingga melaporkan kejadian ini ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasihumas mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Mimika mile-32 guna dilakukan proses hukum. Kemudian penyidik masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan pelaku ini sudah berulang kali melakukan pencurian.