MIMIKA – Usai ditemukannya salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif pada Pemilihan Legislatif 2024 di Kabupaten Mimika, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) langsung mengambil sikap.
Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Mimika, Blasius Narwadan saat dijumpai di kantornya, mengatakan bahwa Komisioner Bawaslu telah menyikapi hal tersebut dengan menyurati Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mimika guna membahas hal tersebut.
“Minggu kemarin kami menyurati BKD untuk kami melakukan pertemuan untuk membahas tentang netralitas ASN, terkhususnya ada oknum ASN yang menjadi Caleg dan ada beberapa Pensiunan ASN yang terdaftar sebagai Calon Legislatif ini,” Kata Blasius
Rapat koordinasi antara Bawaslu dengan BKD itu berlangsung pada Jumat (21/7/2023) bertempat di Kantor BKD, menghasilkan beberapa poin yang telah disepakati bersama.
“Ada beberapa poin yang kami bicarakan tentang netralitas ASN ini. Kalau kita lihat pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 sangat jelas bahwa ASN, TNI-Polri, yang ingin maju dan calonkan diri sebagai Caleg harus mengundurkan diri dari ASN,” Tutur Blasius
Blasius menerangkan bahwa setelah dilakukan koordinasi bersama BKD, pihaknya menemukan bahwa oknum ASN tersebut masih terdaftar aktif sebagai ASN di Kabupaten Mimika.
“Menurut kepala BKD, beliau (Oknum ASN) telah membuat surat pernyataan untuk tidak menjadi Caleg. Surat pernyataan yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Mimika, bahwa beliau undur diri dari Caleg,” Ungkap Blasius
Pada Rapat Koordinasi itu juga kata Blasius, banyak menmbahas tentang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
“Jadi kemarin juga kami sepakat, kami minta nama-nama CPNS yang kemarin baru pengangkatan itu, sebagai fungsi pengawasan agar kami bisa melihat apakah ada nama-nama yang ikut pada pendaftaran Caleg tersebut,” Jelas Blasius
Dengan adanya kejadian ASN daftar sebagai Caleg tersebut, pada pertemuan itu juga Bawaslu dan BKD sepakat untuk ketika adalanya Latihan Dasar (Latsar) CPNS maka Bawaslu diberikan ruang untuk mengisi materi tentang Netralitas ASN.
“Agar dari awal mereka sebelum jadi ASN ini, kita sudah memberikan gambaran-gambaran atau sosialisasi tentang Netralitas ASN untuk ASN atau Calon ASN di Kabupaten Mimika,” tutup Blasius