MIMIKA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mimika, setelah sepakat untuk mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif dewan untuk tahun 2024 mendatang.
Salah satu Ranperda Inisiatif dewan yakni Perlindungan Cagar Budaya. Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Mimika dari Fraksi PDI Perjuangan, Thobias Alberth Maturbongs berharap ranperda tersebut dapat memberikan perlindungan terhadap peninggalan sejarah yang berada di Kota Tua Kokonao secara khusus dan di Kabupaten Mimika.
Menurutnya, Sejarah masuknya pendidikan, agama, dan masjid tertua itu ada di kokonao, termasuk gereja Katolik pertama wilayah selatan Papua juga berada di kokonao serta ukiran-ukiran peninggalan sejarah.
Ia menambahkan, banyak sejarah peninggalan Belanda yang juga bisa dimuseumkan, seperti meriam yang berada di kampung Kekwa serta berbagai sejarah masuknya misi pelayanan Khatolik dan Islam di Kokonao.
“Kalau kita lihat sekarang meriam yang nyaris tenggelam, alat perang seperti panser serta Bandara Belanda di Kampung Timika Pantai, penyebaran masuknya missioner dan berdirinya masjid tertua di Kokonao sudah tenggelam, banyak sejarah yang terdapat dipesisir, yang perlu dilestarikan” Kata Thobias
Thobias menjelaskan, sebelumnya di kampung Kekwa terdapat lima meriam, namun tiga meriam hilang pada tahun 1960, hanya tertinggal dua meriam. Satu meriam diletakan menghadap ke Kokonao dan satunya lagi menghadap ke Australia.
“Dua meriam itu berada di dalam laut. Namun, bila air laut surut meriam akan muncul di permukaan. Tetapi saat ini, hanya satu saja yang terlihat, satunya lagi, tenggelam,” Jelas Thobias
Menurunya, jika peninggalan-peninggalan sejarah tersebut dikumpulkan, Kabupaten Mimika memiliki banyak sekali sejarah. Sehingga dengan adanya Perda Perlindungan Cagar Budaya, maka dapat melindungi peninggalan sejarah dan seni ukir serta kebudayaan yang ada.