Yusuf H Sraun, Klarifikasi Terkait Pemberhentian Dirinya oleh DKPP di Tahun 2017 Lalu

Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Nomor: 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017. Tentang Rehabilitasi Terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Foto: Red/BRP
Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Nomor: 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017. Tentang Rehabilitasi Terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Foto: Red/BRP

MIMIKA – Yusuf Herru Sraun Mantan Anggota KPU Kota Jayapura, yang kini sedang mengikuti tahapan seleksi Komisioner Bawaslu Mimika dan kini telah mencapai 10 besar itu, sempat menjadi pembahasan diberbagai group media sosial, terkait dirinya yang dinyatakan Diberhentikan/Pemberhentian Antar Waktu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 6 Januari 2017 dan di tindak lanjuti keputusan tersebut oleh KPU Provinsi Papua pada tanggal 24 Januari 2017 dengan nomor: 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017.

Saat dijumpai media ini pada Kamis (10/8/2023), Yusuf menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan upaya hukum atas pemberhentian tersebut. Ia menjelaskan, dirinya dan dua orang lainnya yang diberhentikan oleh DKPP telah melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, dengan menggugat Keputusan DKPP yang memutuskan Pemberhentian Antar Waktu Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang dengan nomor perkara : 06/G/2017/PTUN.JPR.

“Bagi saya, memang saya pernah diberheentikan oleh DKPP. Tetapi, setelah saya melakukan upaya hukum ke PTUN Jayapura maka kami telah menang perkara,” Kata Yusuf

Yusuf menerangkan bahwa hasil dari gugatan tersebut, PTUN Jayapura mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 10 Juli 2017. Berikut hasil keputasan PTUN Jayapura yang disampaikan Yusuf.

  1. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Pemberhentian Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan pengambilalihan Tugas dan Wewenang.
  2. Memerintahkan tergugat untuk Mencabut Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017 tanggal 24 Januari 2017, tentang Pemberhentian Antar Waktu Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura dan pengambilalihan Tugas dan Wewenang.
  3. Mewajibkan kepada tergugat untuk menerbitkan Keputusan dalam rangka mengembalikan atau merehabilitasi Harkat, Martabat dan Kehormatan para Penggugat.

Ia menekankan juga bahwa keputusan PTUN Jayapura tersebut, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht, dengan nomor penetapan 06/PEN.INCRACHT/2017/PTUN.JPR tanggal 30 Oktober 2017. Sehingga, telah ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Papua dengan menerbitkan Keputusan Nomor : 71/HK-03.1-Kpt/91/Prov/XI/2017 tanggal 8 November 2017 yaitu:

Bacaan Lainnya
  1. Merehabilitasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura
  2. Mencabut Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor : 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Pemberhentian Antar Waktu Anggota KPU Kota Jayapura dan Pengambilalihan Tugas dan Wewenang, Di Cabut dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

“Maka, dengan ini saya merasa bahwa secara hukum, kami sudah tidak punya masalah dan kami sudah bebas dari prosess hukum itu karena kami sudah memenangkan perkara itu. Itu dibuktikan dengan KPU Provinsi Papua melaksanakan keputusan TUN dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017 Tentang Rehabilitasi terhadap kami selaku penggugat,” Lanjut Yusuf

Selain itu, Yusuf juga menegaskan bahwa yang menjadi Yurisprodensi adalah Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 31/PUU-XI/2013 yang telah ditegaskan kembali melalui Putusan MK Nomor : 32/PUU-XIX/2021 bahwa Keputusan Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu sebagai keputusan pejabat TUN yang bersifat konkrit, individual dan final, dapat diajukan sebagai obyek perkara di Peradilan TUN oleh Pihak-pihak yang tidak menerima putusan DKPP.

“Ada juga Yurisprodensi dari teman-teman yang lain, seperti ibu Evi yang menjadi Anggota KPU RI yang pernah diberhentikan tapi setelah mereka melakukan upaya hukum, mereka rehabilitasi nama baik lalu mereka dikembalikan ke KPU. Demikian juga Pak Theo Kossay dan Melki Kambu yang baru-baru ini diberhentikan oleh DKPP namun mereka melakukan upaya hukum dan menang, setelah itu mereka juga di kembalikan bahkan mereka sekarang pada posisi anggota terpilih,” Jelas Yusuf

Dengan dasar tersebut, maka Yusuf berpendapat bahwa dirinya dapat mencalonkan diri kembali menjadi komisioner, seperti halnya yang telah dilakukannya saat ini yaitu mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Mimika. Sehingga, klarifikasi ini dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui status Hukumnya yang telah di rehabilitasi setelah menempuh jalur hukum.

“Jadi saya pikir tidak ada salahnya, karena secara hukum kami sudah bebas dan kami punya hak untuk mencalonkan diri kembali, untuk menjadi anggota KPU ataupun menjadi anggota Bawaslu di Mimika maupun dimana saja,” Tutup Yusuf

Bukti Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Nomor: 10/KPTS/KPU.PROV.030/2017. Tentang Rehabilitasi Terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Jayapura. Foto: Thoby/BRP