MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2023. Rabu (9/8/2023).
Kegiatan dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Paulus Dumais, S.Pd., M.M.
Pada sambutannya, Paulus menyampaikan Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar sebagaimana menurut pelayanan dasar yang berhak diperoleh segiap warga negara. Terkhusus, warga Kabupaten Mimika.
“Berorientasi dalam terwujudnya pelayanan publik yang prima pemerintah daerah menetapkan SPM untuk meningkatkan pelayanan prima menuju good governance dan SPM sebagai usaha pemerintah daerah untuk menjawab isu-isu krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pelayanan dasar pada terciptanya kesejahteran masyarakat,” Kata Paulus
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut dijamin dalam konstitusi untuk menjamin kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh. “Upaya ini dijamin dalam konstitusi untuk menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa yang serasi, harmonis dan utuh dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Lanjut Paulus
“Dengan diadakannya kegiatan Ini diharapkan semoga Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Mimika, bisa diterapkan kepada masyarakat Secara Minimal. Sehingga terwujudnya kehidupan yang aman, damai dan sejahtera,” Tutup Paulus
Untuk diketahui, kegiatan tersebut mengambil pemateri atau narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negri.