Total Belanja Pada APBD Perubahan Mimika Tahun 2023 Mencapai Rp 7,2 Triliun

Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE,MH saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Jumat (29/9/2023) malam tadi.
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng,SE,MH saat menyampaikan pidato pengantar Nota Keuangan APBD Perubahan Tahun anggaran 2023 pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Jumat (29/9/2023) malam tadi.

MIMIKA – Pemerintah kabupaten Mimika mengakui total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah pada tahun anggaran 2023 mencapai angka Rp 7.201.874.687.864.

Hal tersebut, disampaikan oleh Bupati Mimika, Dr Eltinus Omaleng, SE, MH pada Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika, tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, di Ruang Paripurna Kantor DPRD Mimika, Jumat (29/9/2023) malam.

Rapat Paripurna I Masa Sidang III tentan APBD Perubahan tahun 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M,Si di damping oleh Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme,S.AB dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan.

Selain Bupati Eltinus Omaleng, hadir pula Plh Sekda Mimika, Robert Mayaut, Para pimpinan Forkopimda Mimika, Para Asisten Sekda dan Staff Ahli Bupati dan Kepala kepala OPD dan para undangan lainnya.

Eltinus Omaleng mengatakan, bahwa total Belanja pada Perubahan APBD Mimika tahun anggaran 2023 mencapai Rp 7.201.874.687.864 dengan rincian Pertama, Pendapatan Daerah dengan dasar penyusunan Perubahan Pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah;

Bacaan Lainnya

1. Pendapatan Asli Daerah direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp Rp 1.739.729.997.403,00.

2.Pendapatan Transfer berdasarkan undang-undangan APBD Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan tahun 2023 serta Pendaatan Transfer dari Provinsi Sesuai SK Gubernur Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858.

3.Lain-lain Pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 10.500.000.000

Kedua, untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 7.189.474.687.864 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Ketiga, pembiayaan daerah penerimaan daerah pada Perubahan APBD Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.282.730.267.603 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.400.000.000.

Dikatakan Eltinus Omaleng bahwa berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa dalam penyusunan APBD, penganggaran pengeluaraan daerah harus sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

“Memperhatikan ketentuan dimaksud, Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 ini telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, termasuk rencana penerimaan yang berasal dari dana transfer pemerintah pusat yang berdasarkan informasi resmi pada website Kementrian Keuangan RI. Perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun 2023,”sebut Omaleng.

Menurutnya, pembahasan APBD Perubahan 2023 telah sesuai dengan amanat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 tetap memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing perangkat daerah yang telah disesuaikan dalam kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur baru yang telah dimuthakirkan, mempedomani peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019 tentang kodefikasi, klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini juga disusun secara elektronik, dan terintegritas dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan system aplikasi perencanaan dan keuangan secara nasional, yaitu system informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 tahun 2023 tentang system informasi pemerintah daerah,”sebutnya.

Ditambahkan Omaleng, bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentan Perubahan APBD 2023 telah diawali dengan proses pembahasan bersama antara tim Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) melalui KUPA dan PPAS sampai pada penandatanganan berita acara kesepakatan KUPA dan PPAS antara pemerintah daerah dan DPRD pada tanggal 28 September 2023 atas dasar prioritas dan plafon anggaran sementara.

Sementara Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng,S,Sos,M.Si dalam sambutannya dalam pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II mengatakan, anggaran sepertinya terjadi pelampauan anggaran atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber penggunaan biaya yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah daerah kabupaten Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika dapat melakukan perubahan penyesuaian APBD dalam satu tahunnya hanya satu kali.

“Kita menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Mimika, dalam melakukan Penyusunan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan tahun anggaran 2023 telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Daerah. Dengan demikian maka sangatlah tepat dalam mengasumsi dan memprediksi Penyusunan Perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2023,”kata Anton Bukaleng.

Anton berharap kepada pemerintah daerah dan OPD yaitu instansi lembaga teknis daerah, dinas daerah, sekretariat daerah, Sekretariat DPRD, dan distrik yang berada di wilayah kabupaten Mimika hendaknya dalam menyusun rencana anggaran dalam APBD Perubahan tahun anggaran 2023, dan dalam pelaksanaan program kegiatan dapat secara jeli melihat kegiatan prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar di masing-masing instansi dengan memperhitungkan waktu pelaksanaan yang hanya beberapa bulan saja hingga tahun anggaran 2023 berakhir pada 31 desember tahun 2023.