MIMIKA – Polsek Mimika Baru (Miru), Polres Mimika ungkap 3 kasus tindak pidana yang menonjol di wilayah hukumnya. Senin (16/10/2023).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Miru, Kompol Saidah Hobrouw yang didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Penjabat Kasi Humas saat Konferensi pers.
Ketiga Kasus tersebut itu, berkaitan dengan tindak pidana yang dimulai dari kesalahpahaman dan berujung penganiayaan, pengeroyokan dalam satu kasus dan pembunuhan atau penganiayaan berat berujung hilangnya nyawa seseorang.
Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh unit reskrim Polsek Miru, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-67 tanggal 09 September 2023, yang melanggar Pasal 338 KUHP Pidana Pasal 351 Ayat (3).
Kasus kedua, LP-73 tanggal 26 September 2023 yang melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP Pidana. Kasus ketiga, LP-571 tanggal 08 Oktober 2023, kasus pengeroyokan LP- SKP Polres Mimika.
Para pelaku kasus tersebut yakni MIA, MA, NM dan AD. Pelaku berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan dengan bukti yang cukup. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Kapolsek Miru, Kompol Saidah Hobrouw menjelaskan, ketiga kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.
“Proses penyelidikan ketiga kasus ini saat ini sedang dalam tahap pemberkasan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika,” Kata Kapolsek
Kompol Saidah juga menerangkan, pada saat konferensi pers itu digelar para pelaku juga dihadirkan bersama barang bukti.
“Dalam konferensi pers yang digelar, para pelaku juga dihadirkan bersama dengan barang bukti pendukung lainnya,” Tutupnya