KPU Mimika Terima Sisa Kotak Suara Pemilu 2024, Kini Sudah Lengkap!

Penyerahan Berita Acara dari Kasek KPU Mimika Rony Robert Toisuta Kepada Sardin Perwakilan Ekspedisi yang disaksikan oleh Salahudin Renyaan selaku Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika didampingi Yusuf H Sraun dan Pihak Kepolisian. Foto: Thoby/BRP
Penyerahan Berita Acara dari Kasek KPU Mimika Rony Robert Toisuta Kepada Sardin Perwakilan Ekspedisi yang disaksikan oleh Salahudin Renyaan selaku Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Mimika didampingi Yusuf H Sraun dan Pihak Kepolisian. Foto: Thoby/BRP

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menerima sisa Kotak Suara yang sebelumnya tertukar dengan Kotak Suara milik Kabupaten Yahukimo pada Selasa (24/10/2023) di Gudang Kantor KPU Mimika, Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sebelumnya, terjadi kesalahan dari pihak Ekspedisi yang mengantarkan Kotak suara dari Pelabuhan Poumako menuju Gudang KPU Mimika, pada Senin (23/10/2023) sore.

Setelah dilakukan verifikasi oleh KPU Mimika, ternyata terdapat 1.061 Kotak Suara merupakan Kotak Suara milik Kabupaten Yahukimo. Maka, KPU Mimika melakukan koordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI maka diputuskan untuk dikembalikan kepada pihak Ekspedisi.

Selanjutnya Pihak Ekspedisi bertanggungjawab untuk melengkapi kekurangan tersebut dan pada Selasa (24/10/2023) sore, proses distribusi dilakukan kembali oleh pihak ekspedisi sehingga jumlah total Kotak Suara yang diterima oleh KPU Mimika sebanyak 4.811 Kotak Suara.

Saat dimintai keterangan terkait kesalahan tersebut, Sardin yang merupakan perwakilan Ekspedisi menerangkan telah terjadi miskomunikasi antara PT. Intan Ustrix sebagai vendor dengan PT Sagawa Express. Sehingga kesalahan tersebut terjadi.

Bacaan Lainnya

“Itu memang terjadi miskomunikasi antara pihak Vendor di Jakarta sama kami pihak Ekspedisi, karena kita ikut berdasarkan berita acara. Tapi karena berita acara ngak tercantum bahwa di dalam satu kontener itu dicampur (Kotak Suara) dengan kabupaten lain, jadi kita tidak mengetahui,” Kata Sardin

Ia menjelaskan, kesalahan itu terjadi juga karena pihaknya tidak memperhatikan label yang tertera pada masing-masing kotak suara. Menurutnya, itu terjadi karena berdasarkan pengalaman sebelumnya, pihaknya tidak berpatokan pada label.

“Kesalahannya kita tidak perhatikan labelnya aja,” Ucap Sardin

Untuk Kotak Suara milik Kabupaten Yahukimo, yang sebelumnya tertukar dan terlanjur didistribusikan ke Gudang KPU Mimika, Sardin menjelakan bahwa pihaknya telah mengembalikan ke Kontener, untuk selanjutnya didistribusikan ke Kabupaten Yahukimo.

Untuk diketahui, proses distribusi ini diawasi langsung oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, mulai dari Kotak Suara tiba di Pelabuhan Poumako pada Jumat (20/10/2023) lalu, hingga didistribusikan pada Senin (23/10/2023) dan Selasa (24/10/2023) ke Gudang KPU Mimika.