MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, melakukan Pengawasan terhadap 3.820 Bilik Suara yang didistribusikan oleh Pihak Ketiga, ke Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika. Pada Rabu (25/10/2023) Sore, sekitar Pukul 14.40 Wit Hingga selesai.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Maka, Bawaslu Mimika bertugas untuk Mengawasi Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya.
Atas Dasar tersebut, Bawaslu Mimika melakukan Pengawasan terhadap pendistribusian Logistik berupa Bilik Suara yang didistribusikan oleh Pihak Ketiga, dari Pelabuhan Poumako menuju Gudang KPU Mimika.
Pengawasan pemindahan Bilik Suara itu, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo ST, didampingi Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Yusuf Sraun, Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat Salahudin Renyaan dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika Faisal Tura.
Koordinator Devisi SDM dan Organisasi Yusuf Sraun, menjelaskan pengawasan tersebut meliputi Jumlah, Sasaran dan waktu.
“Kalau dari kami Bawaslu, dari sisi pengawasan itu merupakan tugas dan tanggungjawab kami. Kami sebagai Pengwas Pemilu untuk mengawasi setiap proses tahapan yang berjalan, yang dilakukan oleh KPU,” Kata Yusuf
Yusuf menjelaskan, sebelumnya pada Senin dan Selasa (24/10/2024) lalu, Bawaslu telah mengawasi untuk proses pendistribusian Kotak suara yang berjumlah 4.811 Kotak yang sudah diterima oleh KPU Mimika dan jumlah tersebut telah sesuai.
Setelah itu, pendistribusian Bilik Suara yang dilakukan pada hari ini, Kata Yusuf telah sesuai dengan aturan yakni berjumlah 3.820 Bilik. Jumlah tersebut, tambah Yusuf sesuai tanpa penambahan.
Selanjutnya, Proses pendistribusian logistik Pemilu lainnya akan dilakukan kemudian. Logistik Pemilu yang belum dilakukan berupa Surat Suara, Paku, Tinta dan lainnya.