MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, menerima Bilik Suara dari Pihak Ketiga di Gudang KPU Mimika, Jalan Irigasi, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Pada Rabu (25/10/2023), Pukul 14.40 Wit.
Bilik suara yang diterima KPU Mimika didistribusikan dari Pelabuhan Poumako oleh Pihak ketiga menggunakan dua Truk.
Saat tiba, langsung dilakukan Penyortiran data setelah dicek berita acaranya oleh pihak KPU yang didampingi langsung oleh Bawaslu Mimika di depan Gudang KPU.
Proses Penyortiran berlangsung dengan aman hingga selesai. Masing-masing koli berisi 10 Bilik Suara. Proses ini juga dijaga ketat oleh Pihak keamanan dari Polres Mimika dan TNI dari kodim 1710/Mimika.
Truk pertama saat pembongkaran berisi 195 Koli atau setara dengan 1.950 Bilik Suara. Untuk truk kedua berisi 187 Koli atau setara dengan 1.870 Bilik Suara.
Setelah dilakukan penyortiran oleh KPU maka jumlah total yang diterima KPU Mimika sebanyak 3.820 Bilik Suara.
Pelaksana Tugas (Plt) KPU Mimika, Laurensius Minipko saat dihubungi media ini melalui WhatsApp, membenarkan bahwa jumlah bilik yang diterima sebanyak 3.820.
“Bilik yang masuk berjumlah 3820,” Tulis Singkat, Plt Ketua KPU Mimika, Rabu (25/10/2023) sore lewat pesan WhatsApp.
Sementara Bawaslu Mimika melalui Kordinator Devisi SDM dan Organisasi, Yusuf Sraun menyampaikan pengawasan terhadap distribusi Bilik Suara ini sudah dilakukan sejak Jumat (20/10/2023) hingga Kamis (25/10/2023) sore.
Yusuf memastikan Bilik Suara yang diterima KPU Mimika telah sesuai. “Jadi jumlah yang tadi di hitung itu sudah sesuai yaitu 382 (Koli) jadi jumlahnya sudah pas,” Kata Yusuf
Untuk diketahui, satu Koli berisi 10 Bilik Suara sehingga 382 Koli sama dengan 3.820 Bilik suara.