Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 95 Gram dari Malaysia ke Jayapura

Pelaku Penyelundupan Sabu 95 Gram inisial MF dan AT foto berasama barang bukti. Foto: Istimewa/BRP
Pelaku Penyelundupan Sabu 95 Gram inisial MF dan AT foto berasama barang bukti. Foto: Istimewa/BRP

JAYAPURA – Dua orang pemuda berinisial MF (22) dan AT (32) tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Subdit III Direktorat Narkoba Polda Papua, di Jayapura. Senin (30/10/2023) siang sekitar Pukul 14.30 Wit.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si, saat dikonfirmasi media ini,  membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

Alfian menjelaskan, penangkapan dua pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai Jakarta dan Subdit I Narkoba Baresekri Polri.

“Laporannya itu kita terima pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober lalu sekitar pukul 10.15 Wit, DIN Bea Cukai mendapati paket berupa dokumen dari Malaysia dengan tujuan Jayapura. Paket tersebut terlihat saat melewati X- Ray Bandara Soekarno Hatta Cengkareng,” Kata Alfian, pada Senin (30/10/2023).

Alfian melanjutkan, setelah mengetahui paket tersebut adalah sabu-sabu, DIN Bea Cukai berkoordinasi dengan Bea Cukai Jayapura yang kemudian disampaikan kepada Polda Papua.

Bacaan Lainnya

“Kemudian tim gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku MF di depan Kantor JNE Entrop, dengan barang bukti sebuah dokumen berbentuk buku yang didalamnya berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 95 gram yang berasal dari Negara Malaysia,” Lanjut Alfian

Dari pengakuan MF, ia dimintai tersangka AT untuk mengambil barang haram tersebut. Kemudian Dit Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap AT di rumahnya Hamadi Tanjung.

“Ia mengakui, sabu ini dipesan olehnya untuk diedarkan di Jayapura,” Ungap Alfian

Kombes Pol Alfian mengungkapkan, barang haram tersebut hendak diedarkan di Jayapura dengan harga per satu gramnya Rp. 2.500.000 dan apabila dikalikan 95 gram maka totalnya mencapai Rp. 237.500.000.

Selain mengamankan barang bukti, terdapat juga beberapa barang bukti lainnya yang diamankan. Antaranya, dua Handphone, satu buah dokumen, satu balutan plastik bening dilakban yang berisikan sabu-sabu seberat 95 gram.