Yonas Janampa: Soal APK, Partai Politik Harus Tahan Diri Hingga 28 November 2023

Saat APK diturunkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa Bawaslu Mimika. Foto: Thoby/BRP
Saat APK diturunkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa Bawaslu Mimika. Foto: Thoby/BRP

MIMIKA – Memasuki Masa Kampanye Calon Anggota DPRD, DPR RI dan Pemilihan Presiden pada Pemilu 2024, Partai Politik Peserta Pemilu di himbau untuk dapat menahan diri hingga masa tahapan kampanye yakni 28 November 2023.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Wilayah Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Yonas Janampa saat ditemui media ini di Sekretariat Bawaslu Mimika, di Jalan Hasanudin-Irigasi, Kabupaten Mimika, pada Kamis (9/11/2023).

Yonas menerangkan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Maka, Yonas Menghimbau agar Partai Politik Peserta Pemilu untuk menaatinya.

“Untuk pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) itu sudah ada aturannya. Maka, Pemasangan APK di Jalan-jalan Umum, Jalan-jalan Protokol, kemudian juga di depan Gereja, Masjid, dan Pemerintahan (Fasilitas Umum Milik Negara) itu tidak diperbolehkan (Pemasangan APK),” Tegas Yonas

Bacaan Lainnya

Yonas menegaskan, sebelum Tanggal 28 November 2023 sesuai tahapan Pemilu 2024, maka Partai Politik Peserta Pemilu dihimbau untuk tidak memasang APK dalam bentuk apapun dijalan dan tempat umum juga di media sosial.

“Sebelum tanggal 28 November 2023 mendatang, maka dihimbau kepada setiap PartaiĀ  Politik Peserta Pemilu untuk tetap menahan diri, tidak memasang Alat Peraga Kampanye secara Fisik di tempat-tempat umum maupun melalui media sosial,” Jelas Yonas

Kampanye baru boleh dilakukan, kata Yonas mulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Diluar daripada tanggal tahapan tersebut, Yonas Menegaskan bahwa tidak diperkenankan untuk pemasangan APK dan Kampanye.

“Apabila ada Partai-Partai tertentu yang memasang APK dan lain-lain, maka Bawaslu akan tindak untuk diturunkan karena Bawaslu sudah melakukan pencegahan itu sejak awal. Telah menyampaikan himbauan secara tertulis kepada Partai Politik dan beberapa waktu kedepan Bawaslu juga akan menyampaikan lagi himbauan kepada Partai Politik melaui surat tertulis bahkan juga koordinasi secara internal dengan Partai Politik supaya Partai Politik bisa mentaati aturan-aturan yang sudah di sampaikan,” Jelas Yonas

Sebelumnya, pada Rabu (8/11/2023) Bawaslu Mimika menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yakni Partai Gerindra yang memasang spanduk di Kawasan Bandar Udara Mozes Kilangin Mimika, dimana spanduk tersebut termuat Logo Partai Politik dan Nomor Urut sehingga dinyatakan melanggar ketentuan.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 15 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Untuk yang itu, tetap kami sarankan bahwa sudah ada himbauan oleh Bawaslu bahwa diturunkan harus partai politik taati. Kalau bila itu (himbauan) tidak ditaati dan apalagi tidak mau diturunkan maka secara paksa akan diturunkan atau ditindak oleh Bawaslu bersama dengan pemerintah daerah melalui PolPP kemudian Kepolisian dan juga panwalu distrik Mimika Baru. Sehingga semua partai yang ada tidak ikut-ikutan memasang semaunya sendiri sebelum kampanye itu dimulai,” Tegas Yonas

“Kami memastikan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye tidak boleh diluar dari tahapan dan jangan lagi ditempat-tempat umum. Kalau memang ada, Bawaslu akan tindak. Ini secara tegas kami sampaikan kepada peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik yang ada di Kabupaten Mimika,” Tambah Yonas

Untuk diketahui, saat terjadi penemuan oleh Bawaslu Mimika yakni Spanduk yang dipasang di sekitaran Bandara Mozes Kilangin, Bawaslu Mimika langsung mengambil tindakan tegas dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Penindakan itu dilakukan langsung oleh Frans Wetipo Ketua Bawaslu Mimika bersama Diana Dayme Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi, Arfah Koordinator Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, salahudin Renyaan Koordinator Devisi Pencegahan Humas dan Partisipasi Masyarakat, didampingi Faizal Tura Koordinator Sekretariat Bawaslu Mimika Very Leftumun Ketua Panwas Distrik Mimika Baru.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Setelah Bawaslu Mimika berkoordinasi bersama Partai Gerindra yang dilakukan di ruang Ketua Bawaslu Mimika pada Rabu (8/11/2023), pemasangan Spanduk tersebut disebutkan bahwa dilakukan oleh simpatisan Partai. Walau demikian, Bawaslu tetap meminta untuk Partai Gerindra menurunkan spanduk tersebut.

Sampai dengan berita ini ditayangkan, Spanduk yang dipasang sebanyak dua buah itu, dari pantauan media ini, perhari Kamis (9/11/2023) siang, telah dipindahkan ke luar Bandara Mozes Kilangin atau tepat di Jalan Masuk Bandara.