MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, menandatangani Naskah perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Pemerintah Kabupaten Mimika. Pada Jumat (10/11/2023) malam.
Penandatanganan yang berlangsung di Hotel Gren Tembaga itu, juga bersama-sama dengan KPU Mimika, Polres Mimika dan Kodim 1710 Mimika.
Dana Hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) itu, dibebankan kepada APBD Kabupaten Mimika tahun 2023-2024. Untuk penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar 40 persen disalurkan pada tahun 2023 dan tahap kedua 60 persen disalurkan pada tahun 2024.
Berikut merupakan total dana hibah untuk Bawaslu sebesar RP 36.404.970.777, KPU sebesar Rp 140.910.206.500, Polres Mimika sebesar Rp 27.453.270.000 dan Kodim 1710/Mimika sebesar Rp 16.879.550.000.
Willem Naa pada sambutannya, mengingatkan agar penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam Pilkada nanti, saya berharap sinergitas antara Pemerintah Daerah, TNI/Polri, dan penyelenggara tetap terpelihara dengan baik sehingga semua tahapan berjalan aman, tertib, dan lancar. Diharapkan kepada penyelenggara, terus menjaga profesionalisme dalam melaksanakan tugas tahapan pilkada tahun 2024 di Kabupaten Mimika,” kata Willem.