MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Pada Sabtu (11/11/2023).
Pada sosialisasi ini, Bawaslu Mimika mengundang 18 Partai Politik peserta pemilu, Forkopimda dan Pemerintah Kebupaten Mimika yang diwakili oleh Badan Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol).
Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo menerangkan kegiatan ini dimaksudkan untuk menyepakati bersama agar tidak ada yang melakukan atau mencuri star sebelum tahapan dimulai pada tanggal 28 November 2023.
Kata Frans, dari jadwal tahapan kampanye yang ada, secara nasional itu Kampanye baru dapat dilakukan pada tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Februari 2024.
“Jadwal secara nasional ini sudah ada, dari Jadwal secara Nasional inikan sudah ada jadi jangan mereka (Partai politik) melangkahi jadwal yang ada,” Kata Frans
Sebelumnya, telah terjadi perdebatan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, APS dapat dilakukan atau dipasang dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuai tersebut meliputi, Pasal 93 huruf b ayat 1 Undang-undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu memperhatikan agar tidak ada muatan kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti Coblos Nomor Urut, Simbol atau Gambar Paku dan atau Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Sedangkan untuk APK baru dapat dipasang oleh Partai Politik Peserta pemilu pada 28 November 2023. APK meliputi reklame, spanduk dan umbol-umbul.