MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, menggelar Sosialisasi Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Pada Sabtu (11/11/2023).
Pada sosialisasi ini, ditargetkan agar 18 Partai Politik Peserta Pemilu dapat hadir agar forum sosialisasi tersebut bisa menjadi ruang sosialisasi Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lainnya.
Koordinator Devisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat, Salahudin Renyaan saat dijumpai di Hotel Horison Ultima, Senin (13/11/2023) siang, menjelaskan bahwa kegiatan itu sejatihnya diperuntukkan bagi 18 Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Kegiatan kemarin itukan bukan untuk masyarakat, bukan untuk pemerintah tetapi untuk Partai Politik sebagai peserta pemilu. Tujuan dari sosialisasi tahapan kampanye itu, untuk partai politik,” Kata Salahudin
Pada ketentuan Pasal 93 huruf b ayat 1 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tahapan Kampanye.
Ketentuan sebagaimana dimaksud yaitu memperhatikan agar tidak ada muatan kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti Coblos Nomor Urut, Simbol atau Gambar Paku dan atau Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.
Untuk diketahui, APS dapat dipasang sebelum masa kampaye yakni 28 November 2023, dan APK dapat dipasang saat masa kampanye atau mulai 28 november 2023 hingga 10 Februari 2024.