DPMPTSP Gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda Mimika, Robert Kambu. Foto: Etty/BRP
Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda Mimika, Robert Kambu. Foto: Etty/BRP

MIMIKA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mimika, gelar Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di Timika, Rabu (22/11) dan dibuka oleh Assisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Pemda Mimika, Robert Kambu.

Sambutan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng yang dibacakan oleh Assisten 1 Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Kambu menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah yg signifikan dalam mempeekuat sistem perijinan untuk menciptakan lingkungan usaha yang lebih transparan, efesien dan adil.

Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor usaha di wilayah Mimika.

Implementasi pengawasan perijinan berbasis resiko adalah wujud nyata komitmen Pemerintah untuk menghadirkan perubahan positif dalam cara kita mendukung para pelaku usaha.

“Saat ini Pemerintah sedang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan memberikan kemudahan mendapatkan izin berusaha bagi masyarakat untuk berusaha membuka lapangan kerja,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi ini akan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak-pihak terkait di Pemerintah, para pelaku usaha maupun masyarakat luas.

“Saya berharap di Kabupaten Mimika ini, para pelaku usaha dapat saling berkomunikasi dengan baik. Sehingga nantinya dapat saling berbagi informasi, penjelasan dan pengarahan tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab bagi para pelaku usaha,” harap Bupati.

Yang utama yaitu memberikan informasi tentang pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko dengan tidak mengurangi kewenangan daerah.

“Saya mengajak seluruh peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, memberikan masukan yang berdampak yang dapat menjadi bekal bagi perubahan menuju sistem perijinan yang lebih baik.

Sekretaris DPMPTSP Mimika, Betriks Pademme. S.S.Msi mengatakan ada beberapa pengawasan perijinan yaitu secara rutin dan insidential.

Pengawasan secara rutin artinya dilakukan terencana, terjadwal dan laporan berkala disertai inspeksi lapangan.

Berbeda dengan pengawasan insidential ini secara mendadak atau tanpa pemberitahuan bisa dilaksanakan untuk pengawasan di Lapangan.

“Kami undang narasumber dari BKPM sehingga pertama bisa memberikan pemahaman kepada pertama kami di DPMPTSP agar melakukan pengawasan ini dengan baik dan benar atau melaksanakan pengawasan ini sesuai aturan yang berlaku. Kami berharap pengawasan ini boleh memberikan manfaat yang baik, sehingga para pengusaha boleh melaksanakan tugasnya dimana boleh memberikan laporan yang baik kepada Pemerintah tentang usaha yang ada di Mimika,” katanya.

Peserta kegiatan ini berasal dari OPD dan stakeholder yang berhubungan langsung dengan DPMPTSP.