Bawaslu Papua Tengah Imbau Pemasangan APK Tetap Kedepankan Aturan

Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Janampa. Foto: BRP/Thoby
Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Janampa. Foto: BRP/Thoby

MIMIKA – Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Janampa, mengimbau kepada Caleg maupun Partai Politik agar mengedepankan Aturan atau larangan zonasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan penyampaian Bawaslu secara tertulis maupun melalui rapat koordinasi.

Hal tersebut, disampaikan Yonas Janampa saat dijumpai di Kabupaten Mimika, pada Kamis (7/12/2023) malam.

Yonas menegaskan, bahwa telah diingatkan melalui surat secara terlulis dan melalui rapat koordinasi bersama Partai politik sebagai peserta Pemilu, bahwa APK tidak boleh dipasang di jalan protokol atau didepan lampu merah, Gereja atau rumah ibadah, sekolah dan kantor-kantor pemerintahan.

“Kalau ada peserta yang pasang disitu, tetap Bawaslu akan tindak, untuk itu kepada  partai politik sebagai peserta pemilu dapat memperhatikan baik untuk tempat-tempat pemasangan itu APK,” Tegas Yonas

Yonas juga menyampaikan bahwa, Kampanye telah berlangsung dari tanggal 28 November 2023 dan akan berlangsung hingga tanggal 10 Februari 2024 mendatang. Sehingga menurut Yonas, Partai Politik peserta Pemilu memiliki kebebasan namun tetap ada aturannya dan batas-batas tertentu.

Bacaan Lainnya

“Sebagai dasar dari pada pengawasan itu, kita tetap berpatokan pada Perbawaslu nomor 15 tahun 2020, Perbawaslu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan kemudian Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2022, termasuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,” Kata Yonas

Untuk sampai saat ini, Yonas mengatakan bahwa belum ada laporan yang diterima dari Bawaslu Kabupaten terkait Pelanggaran APK. Namun, Yonas menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten bersama Panwaslu Distrik sedang berpatroli untuk mengawasi pemasangan APK.

“Untuk sementara, Bawaslu dan Panwaslu di Tingkat Distrik ini sedang Patroli. Sehingga ketika ada APK yang tidak pada tempat yang seharusnya maka mereka tindak langsung, dibantu PolPP. Sehingga ini tidak mengganggu ketertiban umum, tidak terjadi keset-sekatan sosial, kecenburuan-kecemburuan sehingga kami perlakukan sama,” Ucap Yonas

Selain itu, Yonas juga mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Netral dan tidak ikut berpolitik, sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Aparatur Sipil Negara (ASN) harus Netral sesuai dengan Undang-undang nomor 5 Tahun 2014,” Ungkap Yonas