MIMIKA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Tengah, yang terdiri dari Unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Unsur Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah dan Unsur Kejaksaan Tinggi Papua (Kantor Perwakilan Papua Tengah). Menggelar Rapat Koordinasi Awal, yang di gelar pada Rabu (6/12/2023) di Hotel Swiss Bellin Timika.
Pada Rapat Koordinasi Perdana ini, Bawaslu Papua Tengah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sentra Gakkumdu kepada Polda Papua Tengah dan Kejaksaan Tinggi Papua (Kantor Perwakilan Papua Tengah).
Selain itu, Rapat tersebut juga membahas tentang Strategis Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Anggaran Sentra Gakkumdu Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Yonas Janampa, saat ditemui Kamis (7/12/2023) malam di Timika.
Yonas menerangkan, pada prinsipnya Rapat Perdana tersebut guna membangun sinergitas menuju Pemilihan Umum 2024.
“Yang dihasilkan dari rapat koordinasi itu adalah bagaimana tiga unsur membangun sinergitas, dalam rangka penanganan Pelanggaran pada Pemilihan umum 2024,” Kata Yonas
Yonas juga berharap, setelah adanya Gakkumdu Papua tengah, kedepan Gakkumdu dapat menangani laporan dan temuan dari masyarakat, Partai Politik maupun Pemantau Pemilu, sesuai dengan tahapan Pemilihan Umum yang sedang berlangsung.
“Dalam penanganan itu, kami tiga unsur (Gakkumdu) berkomitmen untuk menyelesaikan (laporan atau temuan) sesuai dengan Undang-undang yang berlaku,” Tegas Yonas
Selain itu, kata Yonas pada rapat tersebut juga membahas terkait indeks kerawanan Pemilu yang terfokus pada 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, yang juga ditangani oleh Bawaslu Kabupaten.
Yohanes melanjutkan, bahwa setalah rapat perdana ini di gelar, akan dilakukan lagi Rapat kedua dan ketiga yang difokuskan pada penyiapan sekretariat Gakkumdu, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan sesuai dengan tupoksi masing-masing unsur.
“Kami juga akan sosialisasi berkaitan dengan alur penanganan pelanggaran kepada masyarakat, Partai Politik, penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tingkat Kabupaten. Sehingga alur penyampaian laporan itu harus masyarakat mengetahuinya karena waktu penanganan pelanggaran itu terbatas,” Ungkap Yonas
Yonas menjelaskan, bahwa penangan pelanggaran batas waktu penerimaan pelaporan itu 3 sampai 7 hari, kemudian untuk proses penyelesaian laporan itu 14 hari. Waktunya sangat terbatas, sehingga setiap laporan yang masuk harus cepat diselesaikan.
“Kalau 8 Kabupaten ini masukkan laporan, itu sangat banyak sehingga harus kami cepat menyelesaikannya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sehingga semua itu diperlakukan adil sama-sama dan soal laporan itu tidak ada yang lalai, semua itu tetap kami lakukan pemeriksaan sampai dengan keputusan dan itu diperlakukan semua sama,” Tegas Yonas
Terkait dengan temuan atau laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten dari 8 Kabupaten di Papua Tengah, Yonas menegaskan bahwa sampai dengan saat ini belum ada.
“Terkait dengan temuan ataupun laporan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten kepada Bawaslu Provinsi, sampai hari ini belum ada, belum ada sama sekali ataupun tanggapan dari masyarakat,” Tutup Yonas
Yonas menerangkan, belum adanya temuan ataupun laporan dari masyarakat di 8 Kabupaten di Papua Tengah, dipastikan melalui supervisi yang dilakukan langsung oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah ke Bawaslu Kabupaten. Supervisi tersebut sudah dilakukan hingga saat ini atau saat masa kampanye berlangsung, namun belumĀ temuan ataupun laporan dari masyarakat.