JAYAPURA – Personel Polres Mamberamo Tengah yang terdiri dari Satuan Reserse Kriminal Umum bersama Piket fungsi menggelar razia pada Sabtu malam (16/12/2023) di depan kantor Polres Mamberamo Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan penjualan dan peredaran minuman beralkohol, khususnya jenis Cap Tikus.
Razia dilakukan sebagai upaya persiapan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Dimana dengan melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan atau mobil yang melintas dari arah Wamena menuju Kobakma di Mamberamo Tengah.
Kapolres Mamberamo Tengah Kompol Rahman.S.sos.M.si saat memberikan keterangannya, Minggu (17/12/2023) mengatakan bahwa sasaran utama dalam Razia ini adalah pengecekan adanya minuman keras atau beralkohol yang dibawa.
“Hasilnya, dalam kegiatan razia tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 galon (sekitar 20 liter). Beberapa waktu kemudian, personel kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 5 botol,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Lanjut Kapolres, personel juga berhasil mengamankan sopir dan pemilik barang bukti. “Mereka kemudian diamankan di ruangan Sat Reskrim guna menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Mamberamo Tengah, serta sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Kapolda Papua.
Berbagai upaya dilakukan guna memastikan bahwa peredaran minuman beralkohol, terutama jenis Cap Tikus, dapat ditekan sehingga menciptakan suasana aman dan damai menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.