JAYAPURA – Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota terus mengintensifkan upaya dalam mengawasi dan memantau peredaran minuman keras (miras) secara ilegal di Kota Jayapura.
Malam tadi, dalam operasi yang merupakan bagian dari program KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan), puluhan barang bukti miras berbagai jenis berhasil diamankan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, pada Jumat (19/1) pukul 22.00 WIT.
Giat tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear, S.H, yang menjelaskan bahwa operasi ini merupakan respons terhadap atensi dari pimpinan Polresta Jayapura Kota.
Program KRYD dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang Hari Pemungutan Suara pada Pemilu 2024 di Kota Jayapura.
“Sesuai tugas pokok kami dan perintah lisan Bapak Kapolresta, kami melakukan KRYD terkait pencegahan peredaran miras ilegal dan lokal di Kota Jayapura,” ungkap AKP Irene Aronggear.
Pada pukul 23.30 WIT, tim berhasil mengamati seorang pria yang masuk ke sebuah lorong di salah satu ruko, mengambil paket, dan segera pergi sebelum dapat dicegat oleh tim. Setelah menyusuri lorong tersebut, tim menemukan puluhan botol dan kaleng minuman beralkohol yang siap dijual.
“Sebanyak 67 botol/kaleng minuman beralkohol siap edar ditemukan oleh tim opsnal narkoba. Pemiliknya tidak kembali ke lokasi saat kami menunggu. Barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota,” ungkap Kasat Resnarkoba.
AKP Irene menegaskan bahwa tim opsnal akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik miras yang diamankan dan melanjutkan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Jayapura Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu 2024.