MIMIKA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Papua Tengah di tahun 2024 memberikan Ijin Tinggal Terbatas kepada sebanyak 543 Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Mohamad Agus Sofani, Kepala Kantor Imigrasi II TPI Mimika menjelaskan, masa berlaku Paspor itu 10 tahun, sementara yang usia 17 tahun kebawah dan belum memiliki KTP masa berlakunya sampai lima tahun.
“Untuk biaya pengurusan paspor ada dua yakni biaya paspor eletronik sebesar Rp650 ribu dan paspor biasa Rp350 ribu dengan lama proses penerbitannya tiga hari,” katanya.
Proses penerbitan dilakukan setelah pemohon membayar biayanya melalui Kantor Pos atau Bank-Bank persepsi. Pembayaran ini merupakan pemasukan untuk kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Agus juga menyebutkan pada Juli 2023 lalu, Imigrasi Kelas II TPI Mimika melakukan tindakan administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang perempuan pelaku perjalanan berkewarganegaraan Taiwan.
Deportasi terpaksa dilakukan, dikarenakan masa berlaku visanya sudah melebihi 60 hari.
“Di tahun 2023 ada 1 yang kita deportasi warga negara asing asal Taiwan karena kasus melebihi ijin tinggal yang telah diberikan oleh pemerintah,” tambahnya.