PT BTS Gugat PT Freeport Indonesia dan SB-SP di PN Timika

Direktur PT BTS Michael Hay bersama Kuasa Hukum (Kiri) dan Kuasa Hukum PT FI bersama Kuasa Hukum SB-SP (Kanan) saat menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Timika. Pada Rabu (31/1/2024). Foto: Thoby/BRP
Direktur PT BTS Michael Hay bersama Kuasa Hukum (Kiri) dan Kuasa Hukum PT FI bersama Kuasa Hukum SB-SP (Kanan) saat menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Timika. Pada Rabu (31/1/2024). Foto: Thoby/BRP

MIMIKA – PT Bintang Timur (PT BTS) Sejati menggugat PT Freeport Indonesia (PT FI) dan Serikat Buruh, Serikat pekerja PT FI di Pengadilan Negeri Timika. Gugatan tersebut dilakukan, akibat kerugian yang dihadapi PT BTS atas kerjasama Pembangunan Perumahan HOPE di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Sebelunya, pada pembangunan Perumahan HOPE tersebut, Direktur PT BTS Michael Hay menyatakan mengalami kerugian sebesar 160 Miliar. Sehingga atas kerugian itu, dirinya meminta kepada PT FI untuk melakukan ganti rugi.

Menurut Michael kerugian itu terjadi akibat PT FI dianggap tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat bersama Serikat Pekerja – Serikat Buruh (SP-SB) PT FI yang didampingi oleh Management PT FI.

Lanjut michal, SB-SP bersama PT FI membentuk Tim HOPE yang beranggotakan 15 orang. 15 orang ini terdiri dari 5 orang SB, 5 orang SP dan 5 orang Managemen PT FI.

Tim Hope ini yang kemudian menangani tender pembangunan perumahan HOPE PT FI. Dalam proses itulah, Michael diajak untuk terlibat dalam tender perusahaan PT BTS.

Bacaan Lainnya

Saat proses tender itu berjalan, Michael mengaku telah berkali-kali mengundurkan diri namun nama dan perusahaannya tetap dikembalikan sebagai peserta tender. Hingga akhirnya dirinya menang untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Waktu itu saya sudah bilang kepada management bahwa saya belum mampu, saya baru setahun di Timika. Saya pindahan dari jayapura-sentani. Tetapi oleh Management Freeport, saya dipaksa untuk ikut. Untuk mendaftarkan saya punya perusahan yaitu PT BTS ke Tim Hope yang menangani tender perumahan freeport sebanyak 1200 rumah,” Kata Michael

Pada kesepakatan kontrak, PT BTS membangun perumahan sebanyak 1200 unit rumah yang diperuntukan bagi karyawan PT FI. Kontrak tersebut tercatat dimulai pada 2019 hingga 31 Desember 2023.

Pembangunan perumahan tersebut, dibagi menjadi 4 tipe rumah yakni tipe 45, 54, 60 dan 72 dengan termin Oktober 2019 – Desember 2020 sebanyak 300 unit, 2021 sebanyak 300 unit, 2022 sebanyak 300 dan 2023 sebanyak 300 unit.

Pada kontrak itu, Michael mengatakan telah dilanggar oleh PT FI. Sebelumnya, disepakati bahwa PT FI menyediakan 300 user atau pembeli rumah Setiap tahunnya yang berasal dari karyawan PT FI.

Namun, pada tahun pertama kata Michael, tidak dipenuhi sesuai kesepakatan yakni 300 user. Tahun kedua dan ketiga pun demikian, hingga pada 31 Desember 2023 kontrak tersebut berakhir, tidak mencapai target sesuai dengan kesepakatan pada kontrak. Atas dasar itu, Direktur PT BTS ini menggugat PT FI ke Pengadilan Negeri Timika.

“Ternyata dalam pelaksanaannya, user yang diberikan oleh management pada tahun pertama cuma sebanyak 170 sekian. Tahun kedua, saya diundang ke jakarta untuk membicarakan masalah itu tetapi management tidak mau mengubah aturan, dimana karyawan 5 tahun kerja keatas baru bisa dapat fasilitas perumahan DP yang 179 itu,” Jelas Michael

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri Timika, pada Rabu (31/1/2024) pukul 14.00 Wit, Pengacara PT Freeport Indonesia dan Pengacara Serikat Buruh – Serikat Pekerja menghadiri sidang tersebut.

Kuasa Hukum atau pengacara PT BTS Titi Susan Karmila Rumaherang menyampaikan, pada sidang tersebut pihaknya menghadirkan dua saksi.

“Kami hadirkan dua saksi karena agenda sidang hari ini saksi, dan untuk minggu depan kita ajukan dua atau tiga saksi lagi,” Kata Titi Susan Karmila Rumaherang, Kuasa Hukum PT Bintang Timur Sejati, usai persidangan. Pada Rabu (31/1/2024).

Siti menyampaikan bahwa, sidang akan dilanjutkan lagi pada tanggal 12 februari 2024 mendatang.

Selain itu, Pengacara PT FI yang hadir pada sidang tersebut, tidak dapat dimintai keterangannya. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PT FI terkait persidangan ini.