MIMIKA – Sebanyak 48 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Pengawasan di Tempat Pemungutan Suara. Pada Rabu (7/2/2024).
Setelah dilantik oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Kwamki Narama. Selanjutnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika memberikan Bimtek.
Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika Diana Dayme, saat dijumpai usai memberikan materi, menerangkan bahwa tugas dari PTPS yang paling utama adalah melakukan pengawasan pada saat hari pemungutan suara di TPS.
Diana melanjutkan, pada penyampaian materi dirinya menyampaikan juga terkait kewenangan pengawas TPS. Sehingga, ketika terjadi permasalahan atau apapun yang terjadi di TPS nanti, pengawas TPS yang akan bertindak selaku Pengawas dalam menegakkan aturan.
“Aturan Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang tertuang dalam Undang-undang 7 tahun 2017, Peraturan Bawaslu, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan juga peraturan KPU yang berkaitan dengan tahapan, pungutan dan penghitungan suara,” Jelas Diana
Penyampaian materi ini, dijelaskan Diana bahwa sesuai juga dengan Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022, tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Selain tugas dan kewajiban, mereka dibekali dengan kewenangan itu, kewenangan yang tidak dimiliki oleh KPPS,” Jelas Diana
Diana pun menekankan pada Peserta Bimtek ini, agar netral dan tidak boleh berpihak kepada salah satu partai atau salah satu calon.
“Yang ditekankan disini adalah mereka harus netral, mereka adalah pihak yang netral yang tidak boleh berpihak kepada salah satu partai atau salahsatu calon. Intinya disini mereka tugasnya hanya mengawasi saja, ketika ada pelanggaran itu dilaporkan atau dituangkan didalam formulir A laporan hasil pengawasan,” Tutup Diana
Untuk diketahui, Bimtek inj dibagi menjadi dua. Bimtrk pertama dilakukan secara teori dan Bimtek kedua dilakukan secara praktek langsung di Distrik Kwamki Narama.