LENAS FOTO: Panwaslu Distrik Kwamki Narama Lantik 48 PTPS

Foto bersama usai Pelantikan. Foto: Red/BRP
Foto bersama usai Pelantikan. Foto: Red/BRP

LENSA FOTO – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika melantik sebanyak 48 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada (7/2/2024).

Pelantikan ini, dilakukan berdasarka SK Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Nomor 001/HK.01.01/PT.04-09/02/2024, tentang Penetapan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika.

Dalam pembacaan SK tersebut, masa tugas  PTPS dimulai sejak tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan 24 Februari 2024.

Berikut Momen Pelantikan yang di Abadikan oleh Jurnalis Berita Rakyat Papua. Com. 

 

Bacaan Lainnya

FOTO 1 : Persiapan Kegiatan. Foto: Thoby/BRP

FOTO 2 : Acara Pembukaan, Menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Foto: Thoby/BRP

FOTO 3 : Sambutan Ketua Panwaslu Distrik Kwamki Narama, Marmin Dedy N Fenetruma. Foto: Thoby/BRP

FOTO 4 : Sambutan Danposramil Kwamki Narama, disampaikan oleh Hadi Refra. Foto: Thoby/BRP

FOTO 5 : Sambutan Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme. Foto: Thoby/BRP

FOTO 6 : Pengambilan Sumpah dan Janji 48 PTPS Distrik Kwamki Narama. Foto: Thoby/BRP

FOTO 7 : Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Perwakilan PTPS. Foto: Thoby/BRP

FOTO 8 : Penandatanganan Berita Acara Pelantikan oleh Ketua Panwaslu Distrik Kwamki Narama, Marmin Dedy N Fenetruma. Foto: Thoby/BRP

FOTO 9 : Penandatanganan Berita Acara oleh Anggota Panwaslu Distrik Kwamki Narama, Meki Kula. Foto: Thoby/BRP

FOTO 10 : Foto bersama usai Pelantikan. Foto: Thoby/BRP

 

BIMBINGAN TEKNIS OLEH BAWASLU MIMIKA

FOTO 11 : Penyampaian Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme. Foto: Thoby/BRP

FOTO 12 : Peserta saat mengikuti Bimtek. Foto: Thoby/BRP

FOTO 13 : Foto bersama usai Bimbingan Teknis (Bimtek). Foto : Thoby/BRP

Seluruh dokumentasi foto diatas, tidak diperkenankan untuk digunakan tanpa izin BeritaRakyatPapua.Com.