Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara oleh PN Wamena

Penihas Heluka. Foto: Red/BRP
Penihas Heluka. Foto: Red/BRP

WAMENA –  Penihas Heluka divonis 13 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Wamena Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (7/2/2024).

Putusan terdakwa Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum. Putusan sidang ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.

Kasus ini bermula pada 4 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda.

Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, pada Senin (12/2/2024) mengatakan Penihas Heluka merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak.

Bayu menjelaskan, Penihas Heluka diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.

Bacaan Lainnya

Bayu melanjutkan bahwa Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.

Kasatgas juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut.

“Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar,” ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.

Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat