MIMIKA – Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme menerangkan bahwa, dari dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan dan ditemukan, TPS 20 Wanagon dan TPS 56 Kwamki dapat dikategorikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pada Rabu (21/2/2024).
“Untuk pelanggaran-pelanggaran ini memang bisa dikategorikan untuk PSU. Tapi kita harus menyiapkan semua bukti dan kajiannya, karena ini terlalu banyak – bukan sedikit ya, ini memang banyak sekali,” Kata Diana
Diana juga menerangkan, selain laporan yang masuk ke Gakkumdu temuan yang ditemukan saat dilapangan pada saat pencoblosan 14 Februari 2024, juga sedang disiapkan bukti-buktinya.
“Pada saat kita turun ke lapangan pada saat 14 februari kemarin itu, TPS 20 Wanagon dan TPS 56 Kwamki, itu tidak sesuai mekanisme, prosedur dan tata cara pencoblosan, TPS-nya juga tertutup, kemudian daftar pemilih tetap juga tidak ditempel, surat suaranya juga tidak dihitung sebelum melayani pemilih yang datang untuk melakukan pencoblosan,” Ungkap Diana
Diana menegaskan, dari dugaan pelanggaran pemilihan ini, sedang dikumpulkan bukti-bukti dan akan dikaji, setelah bukti-bukti lengkap baru akan diregistrasi laporan tersebut.