MIMIKA – Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra mengharapkan pelaksaan Pleno di tingkat Kabupaten berjalan dan selesai sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua Tengah.
KPUD Mimika, sampai hari ini Jumat (08/03) masih melaksanakan Pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten. Pelaksaan pleno ditingkat kabupaten sudah melebihi jadwal pleno rekapitulasi yang dikeluarkan KPU Provinsi yaitu tanggal 05 Maret 2024. Karena terhitung 06 Maret 2024, sudah dilakukan pleno rekapitulasi tingkat Propinsi.
Kegiatan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten masih berlangsung, sehingga pengamanan dari TNI – Polri masih ditempatkan di Graha Eme Neme Yauware.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra kepada Wartawan di Mako Lantamal Timika, Jumat (08/03) mengatakan kegiatan pengamanan pleno tingkat kabupaten yang diharapkan hari ini menjadi hari yang terakhir. Karena sudah terlambat beberapa hari untuk menyelesaikan peleno tingkat Kabupaten.
“Seharusnya jadwal kita kemarin itu tanggal 6 Maret 2024 sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan KPU Provinsi Papua. Jadi tanggal 6 Maret 2024 kita sudah melaksanakan pemilu di tingkat provinsi. Cuman ini kan sudah mundur sampai tanggal berapa sekarang 08 Maret 2024. Jadi saya mohon kerjasamanya seluruh pihak-pihak terkait untuk bagaimana kita sama-sama mengawal sehingga tidak semakin terlambat lagi kita melaksanakan kegiatan pleno di tingkat provinsi,” katanya.
Kapolres menambahkan, keamanan gabungan TNI-Polri tetap menyiagakan personil ditempat kegiatan, termasuk juga di lokasi-lokasi yang ada kaitanya dengan pelaksanaan kegiatan Pemilu, itu juga sudah dilakukan penebalan termasuk juga mengantisipasi wilayah-wilayah di seputaran Kota Timika.
“Pada kesempatan ini Kapolres harapkan untuk masyarakat sama-sama kita memberikan dukungan, sehingga pelaksanaan pleno tingkat kabupaten bisa terselesaikan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Terkait adanya aksi demo, Kapolres Gede mengakui memang beberapa hari belakangan ini ada beberapa kelompok yang menyampaikan aspirasi. Tetapi menurut Kapolres itu memang hal yang wajar selama pelaksanaan kegiatannya dilaksanakan dengan tertib, tidak mengganggu jalannya pelaksanaan kegiatan pleno, apalagi mengganggu kegiatan aktivitas masyarakat.
“Selama masih dalam koridor masih bisa menjaga ketertiban yang kita akan fasilitasi, Tapi kalau sudah melakukan tindakan tindakan untuk menghalangi kegiatan pleno, kemudian melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan hukum saya Ingatkan pasti akan kami tindak secara aturan yang ada,” tambahnya