Bawaslu Puncak: Dari 37 Laporan, Hanya 1 Yang Penuhi Syarat Formil

Yorince Wanimbo, Ketua Bawaslu Puncak (Tengah) didampingi Fredi Wandikbo Kordiv HP2AM (Kiri) dan Aniol Kora Staff Devisi Penindakan Pelanggaran dan laporan. Foto: Thoby/BRP
Yorince Wanimbo, Ketua Bawaslu Puncak (Tengah) didampingi Fredi Wandikbo Kordiv HP2AM (Kiri) dan Aniol Kora Staff Devisi Penindakan Pelanggaran dan laporan. Foto: Thoby/BRP

MIMÌKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Puncak, membeberkan sebanyak 37 laporan pengaduan yang di terima usai Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

“Pada hari ini kami dari Bawaslu Kabupaten Puncak mengumumkan hasil pengaduan yang masuk sebanyak 37 pengaduan,” Kata Yorince Wanimbo, Ketua Bawaslu Puncak pada Sabtu (6/4/2024).

Posko pengaduan pelanggaran, sebelumnya telah dibuka sejak tanggal 15 Maret 2024 hingga 22 Maret 2024 dan dilanjutkan penambahan waktu selama tiga hari atau hingga tanggal 25 Maret 2024.

Fredi Wandikbo Kordiv HP2AM Bawaslu Puncak menambahkan, Setelah diteliti dokumen dan dilakukan kajian awal, hanya 1 dari 37 laporan dugaan pelanggaran yang memenuhi syarat formil dan materil yang dapat di proses.

“Hanya satu laporan Pegaduan nomor :020/LP/Kab-PC/36.05/III/2024 dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil maka atas laporan ini akan di tinajak lanjuti,” Ungkap Fredi

Bacaan Lainnya

Sisahnya 7 Laporan dugaan pelanggaran diserahkan ke Provinsi dan 29 laporan lainnya ditetapkan sebagai dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Sebanyak 29 dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan.

“Kami sudah melakukan kajian yang disampaikan oleh 37 pengadu. Kami sudah melakukan berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022,” Jelas Fredi Wandikbo

Berikut merupakan dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan 29 laporan tersebut. Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Temuan dan Laporan, Pasal 15 ayat 4 yang berbunyi :

1. Waktu kejadian dugaan pelanggaran pemilu.

2. Uraian kejadian dugaan pelanggaran pwmilu.

3. Bukti-bukti dokumen C hasil dan D Hasil.

4. KTP Elektronik

Selain itu, Bawaslu juga diwajibkan untuk mengumumkan hasil atau status laporan pengaduan kepada pengadu dan publik.

Fredi menambahkan bahwa bukti 20 laporan pengaduan akan ditempelakan di depan Sekretariat Bawaslu Puncak di Ilaga. Sedangkan 7 laporan pengaduan dari Caleg akan diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua.