Bawaslu Mimika Besok Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Existing

Ketua Panitia Pokja Pemilihan Umum Kepala Daerah, Bawaslu Mimika, Yusuf H. Sraun, S.Ap. Foto: Red/BRP
Ketua Panitia Pokja Pemilihan Umum Kepala Daerah, Bawaslu Mimika, Yusuf H. Sraun, S.Ap. Foto: Red/BRP

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Melalui Panitia Pokja, telah menerima berkas administrasi dari Panitia Pengawas Kecamatan atau Panitia Pengawas Distrik (Pandis) yang sebelumnya telah bekerja untuk sukseskan Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 lalu.

Pembukaan Pendaftaran bagi Pandis lama (Existing), telah dibuka sejak tanggal 23 April hingga 27 April 2024 Pukul 23.59 Wit. Dari penyerahan berkas tersebut, hanya sebanyak 43 orang dari total 54 orang yang menyerahkan berkas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia Pokja Pemilihan Umum Kepala Daerah, Bawaslu Mimika, Yusuf H. Sraun, S.Ap saat ditemui di kantornya pada Minggu (28/4/2024).

“Peserta yang kemarin mendaftar atau memasukkan berkas itu berjumlah 43 orang dari jumlah 54 orang. 54 orang pandis yang seharusnya menyerahkan berkas dari 18 distrik. Namun, sampai dengan jam 23.59 Wit dan kami tutup pendaftaran itu, yang memasukkan berkas itu hanya 43 orang dan sisa 11 orang yang tidak memasukkan berkas maka dengan otomatis secara administrasi mereka (11 orang) dinyatakan tidak memenuhi syarat,” Katanya

Namun, Yusuf juga menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pencermatan pada 43 berkas yang telah diserahkan oleh Pandis lama (Existing). Setelah dilakukan pencermatan maka akan diumumkan pada Senin 29 April 2024 (Besok).

Bacaan Lainnya

Yusuf memaparkan, bahwa untuk proses evaluasi terhadap 43 pandis lama yang telah menyerahkan berkas, akan dilakukan pada Tanggal 1 Mei 2024.

Selain itu, untuk mekanisme perekrutan Pandis berdasarkan Petunjuk Tenis dari Bawaslu RI, dilakukan dengan mekanisme evaluasi sehingga jika terdapat Pandis lama yang tidak memenuhi syarat berdasarkan administrasi, hasil penilaian evaluasi kinerja dan tindak lanjut masukan serta tanggapan masyarakat maka dinyatakan gugur.

Untuk Perekrutan Pandis kuota umum, Yusuf juga menjelaskan bahwa akan dibuka setelah penetapan Pandis lama dilakukan, direncanakan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei hingga 3 Mei 2024. Namun, untuk jumlah kuota Yusuf tidak dapat memastikan sebelum dilakukan penetapan jumlah Pandis lama (Existing) yang memenuhi syarat.

“Kita tidak bisa menentukan dulu proses pendaftaran (kuota umum) tetapi nanti setelah kami tetapkan dulu hasil putusan tentang yang Existing ini yang memenuhi syarat mana, baru disitulah kami akan membuka proses pendaftaran untuk kuota yanga da bagi perekrut baru,” Ungkapnya