Ini Pengakuan KKB Pembunuh Almarhum Danramil Aradide

Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H (Tengah), Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno (Kanan) dan Kepala Satuan Tugas Gakkum Satgas Damai Cartenz 2024, AKBP I Gede Era Adinata (Kiri). Foto: Red/BRP
Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H (Tengah), Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno (Kanan) dan Kepala Satuan Tugas Gakkum Satgas Damai Cartenz 2024, AKBP I Gede Era Adinata (Kiri). Foto: Red/BRP

MIMIKA – Salah satu Tersangka Pembunuhan Komandan Koramil (Danramil) 1703-4/ Aradide, Lettu Oktovianus Sogalrey yang terjadi beberapa waktu lalu, tiba di Kabupaten Mimika, Papua Tengah. Minggu (12/5/2024).

Tersangka atas nama Anan Nawipa dikawal ketat Persobel Satgas Damai Cartenz 2024 dari Kabupaten Nabire menuju Posko Satgas damai cartenz 2024 di Kabupaten Mimika.

Tersangka Anan Nawipa berhasil diamankan oleh  Satgas Damai Cartenz pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar Pukul 10.40 Wit. Anan Nawipa sat ditamgkap, diketahui memegang telepon genggam milik korban.

Anan Nawipa diketahui sebagi salah satu dari kelompok KKB yang melakukan berbagi aksi kejahatan seperti aksi Pembunuhan, pencurian kendaraan bermotor dan aksi kriminal lainnya. Hal tersebut merupakan pengakuan dari tersangka.

Anan Nawipa yang lahir pada 6 Julu 1991 ini, juga diketahui sebagai anggota KKB dari kelompok Osea Satu Boma yang bermarkas di Markas Kebo dan telah bergabung selama 1 tahun.

Bacaan Lainnya

Setelah diamankan, Anan Nawipa mengakui bahwa kelompknya lah telah melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide. Ia juga mengungkapkan bahwa kelompoknya tersebut melakukan aksinya lantaran sangat membenci Anggota TNI-Polri.

Pada konferensi pers yang dilakukan di Kantor Pelayanan Polres Mimika pada Minggu (12/5/2024), Kepala Operasi Damai Cartenz 2024 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H menyampaikan identitas dari para pelaku.

Berikut identitas para pelaku:

1. Osea Satu Boma

2. Jemi Alias Yegetaka Degei

3. Yakob Bonai alias Bonai Bon

4. Yakobus Nawipa

5. Kleibou Nawipa

6. Anan Nawipa

7. UKM

Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani juga mengungkapkan bahwa selain sebagai Anggota KKB, Anan Nawipa juga berstatus sebagai DPO Polres Nabire dengan kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) sebanyak 12 kasus dan 2 kasus penjambretan. Untuk kasus-kasus tersebut, Anan Nawipa pernah di tangkap namun berhasil melarikan diri.

“Ya benar, Anan Nawipa adalah DPO Polres Nabire atas aksi Curanmor. Anan Nawipa juga merupakan anggota KKB yang terlibat dalam Pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide, untuk perannya masih akan di dalami oleh penyidik Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz di Timika,” Ujar Ka Ops

Selain itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno saat memberikan keterangan menyampaikan bahwa pelaku Anan Nawipa mengenal dengan baik korban Lettu (Anm.) Oktovianus Sogalrey, karena pelaku sering di berikan sembako oleh korban untuk keluarganya yang tinggal di Kampung Ekadide.

“Ya, sangat disayangkan padahal Almarhum sangat dekat dengan pelaku selama ini. Pelaku juga mengklarifikasi bahwa statement yang pernah diucapkan oleh kelompoknya, Kodap XIII Kegepa Nipouda bahwa semasa hidup Almarhum pernah membagi-bagikan racun kepada masyarakat adalah tidak benar,“ ujar Bayu

Tersangka Anan Nawipa terancam pasal Primair Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Lebih Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider pasal 170 ayat Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, Pasal 56 KUHP.