Bawaslu Mimika Mulai Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Kampung Untuk Pilkada 2024

Penanggungjawab Tim Pokja, Frans Wetipo )(Tengah), Ketua Tim Pokja, Yusuf Sraun (Kiri) dan Sekretaris Tim Pokja, Faizal Tura, S.H (Kanan). Foto: Red/BRP
Penanggungjawab Tim Pokja, Frans Wetipo )(Tengah), Ketua Tim Pokja, Yusuf Sraun (Kiri) dan Sekretaris Tim Pokja, Faizal Tura, S.H (Kanan). Foto: Red/BRP

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mimika, mulai buka pendaftaran Pengawas Kelurahan dan Desa atau kampung (PKD). Pembukaan pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Mei 2024 hingga 8 Juni 2024.

Sekretaris Tim Pokja Bawaslu Mimika, Faizal Tura menyampaikan, bahwa sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Bawaslu RI, untuk di daerah diamanatkan melakukan perekrutan PKD. Sebelumnya perekrutan PKD dilakukan oleh Pengawas Distrik (Pandis), namun karena saat ini Pandis sementara dibentuk, maka perekrutan PKD dilakukan langsung oleh Bawaslu Mimika.

“Untuk perekrutan PKD kami sudah bentuk tim kelompok kerja (Pokja) yang akan bertugas dalam semua tahapan perekrutan PKD,” kata Faisal di Kantor Bawaslu Mimika, Selasa (21/5/2024).

Penanggungjawab Tim Pokja, Frans Wetipo mengatakan, pengawas yang direkrut untuk Pilkada 2024 sebanyak 152 PKD. Mereka yang terpilih rencananya akan dilantik pada Juni 2024.

“Tim Pokja mulai besok bekerja untuk sosialisasi, silahkan bagi masyarakat bisa mendaftar dalam seleksi PKD, guna mendukung kami dalam hal pengawasan di setiap kampung dan kelurahan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Pokja Perekrutan PKD, Yusuf Sraun juga menyampaikan, untuk pendaftaran PKD ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Warga Negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun ,setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Kemudian, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Berdomisili di kecamatan/distriknsetempat yang dibuktikan dengan KTP, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan capres-cawapres, calon anggota DPRD, DPD, dan DPRD. Serta, Paslon sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun.

Selanjutnya bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, BUMN, dan BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Sementara untuk aparatur sipil negara (ASN), harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi ASN pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.