Bawaslu Mimika Jadi Pemateri, Sampaikan Potensi Pelanggaran Pada Pilkada 2024

Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme. Foto: BRP/Red
Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme. Foto: BRP/Red

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika, hadiri Konsolidasi yang digelar KPU Mimika bersama Kepala Kelurahan dan Ketua-Ketua RT se-Distrik Mimika Baru.

Konsolidasi ini digelar di Hotel Horison Ultima, Jalan hasanudin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Pada Konsolidasi ini, Koordinator Devisi Penanganan pelanggaran data dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Dayme hadir sebagai pemateri yang menyampaikan terkait potensi pelanggaran Pemilihan yang dapat dipidana.

“Dari penyampaian materi tadi, kami berharap bahwa peserta yang hadir dapat memahami bahwa ada sanksi-sanksi pidana, apabila mereka melanggar ketentuan-ketentuan dalam perundang-undangan,” Kata Diana

Diana memberikan contoh bahwa pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada pasal 177.

Bacaan Lainnya

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling 12 bulan dan denda paling sedikit 3 Juta dan paling banyak 12 Juta Rupiah,” Ungkap Diana

“Jadi ada sanksi pidananya apabila masyarakat memalsukan data pribadinya, itu inti dari penyampaian materi hari ini kepada peserta Konsolidasi,” Terang Diana

Diana berharap, dengan adanya penyampaian materi ini dapat memberikan pemahaman, sehingga peserta yang merupakan Kepala Kelurahan dan Ketua-Ketua RT tersebut dapat mencegah terjadinya pelanggaran karena sudah mengetahui dan memahami.

“Ada sanksi pidana sehingga mereka lebih hati-hati lagi dalam bertindak atau melaksanakan tugas. Atau bisa menginformasikan kepada warga masyarakat setempat karena kebetulan yang diundang ini adalah ketua-ketua RT di Distrik Mimika Barusehingga hal ini menjadi harapan bagi Bawaslu juga untuk bisa menyebarluaskan informasi berkaitan dengan apa saja pelanggaran dugaan tindak pidana pemilihan,” Tutup Diana