MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kedua kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 7 distrik diwilayah Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana jalan Budi Utomo, Rabu (19/6/2024).
Bimtek ini merupakan lanjutan, yang mana Bimtek sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 lalu di Hotel Horison Ultima Timika.
Staf Divisi SDM KPU Kabupaten Mimika, Hendrik Samkay, mengatakan, pelaksanaan Bimtek dan sosialisasi kepada PPS dan PPD divisi SDM yang belum mendapatkan Bimtek dan sosialisasi sehingga dilaksanakan hari ini.
Pelaksanaan Bimtek kali ini lebih fokus kepada tata kerja, fungsi, wewenang, kewajiban dan kode etik PPS.
“Sebelumnya pihak KPU telah melaksanakan Bimtek kepada PPD divisi SDM dan PPS. Jadi hari ini kita laksanakan Bimtek untuk PPS dan Pantarlih yang tersisa,” kata Hendrik usai melakukan sosialisasi.
Menurutnya, Bimtek dan sosialisasi kali ini guna mempersiapkan PPS dalam perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di beberapa distrik diantaranya, Distrik Tembagapura, Distrik Amar, Distrik Mimika Barat, Distrik Mimika Barat Jauh, Distrik Mimika Barat Tengah, Distrik Mimika Timur Jauh dan Distrik Mimika Tengah.
“Jadi untuk bimtek kali ini diikuti oleh 6 distrik pesisir dan distrik Tembagapura,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah PPS dan PPD mengikuti Bimtek dan sosialisasi, mereka tinggal menjalankan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta kode etik sesuai dengan aturan. Apabila pihak PPS mengalami kendala dalam pelaksanaan kegiatan mereka bisa koordinasikan dengan PPD. Apabila tidak bisa diselesaikan masalah, maka PPS dan PPD bisa laporkan kepada KPU kabupaten agar masalah yang dihadapi bisa diselesaikan.
“kepada PPS itu yang penting mereka laksanakan tugas sesuai dengan aturan yang kami sampaikan didalam bimtek dan tidak melanggar kode etik itu saja,” jelasnya.