Dinas P3AP2KB Gelar Aksi Ke-3 Rembug Stunting

Lenny Silas, SKM., M.Kes. dan Yosua Yeuyanan dalam diskusi Rembug Stunting. Foto: Theresia Erike Christian/BRP
Lenny Silas, SKM., M.Kes. dan Yosua Yeuyanan dalam diskusi Rembug Stunting. Foto: Theresia Erike Christian/BRP

MIMIKA – Dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting, dan pelaksanaan 8 aksi konvergensi sebagai instrumen upaya manajerial penurunan stunting, Dinas P3AP2KB bersama Bappeda, Dinas Kesehatan serta Kemendagri melaksanakan aksi ke-3 yakni Rembug Stunting.

Aksi ke-3 ini dilaksanakan pada Jumat (21/6/2024). Di Ballroom Hotel Horison Ultima Timika, Jalan Hasanuddin Timika, Papua Tengah.

Lenny Silas Kepala Bidang Kesmas Dinas Kesehatan dalam pemaparan materinya menjelaskan terlebih dahulu mengenai arti dari Stunting menurut Perpres Nomor 72 Tahun 2021 yakni Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan gizi anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Ia pun menjelaskan salah satu penanganan stunting yaitu dengan intervensi gizi, intervensi gizi terdiri dari intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitif. Intervensi gizi spesifik yakni intervensi yang berhubungan dengan peningkatan gizi dan kesehatan. Sementara intervensi gizi sensitif yakni intervensi pendukung untuk penurunan stunting seperti penyediaan air bersih dan sanitasi.

Besse Kuti Tenaga Ahli Percepatan Penurunan Stunting menjelaskan apa saja 8 aksi konvergensi yang merupakan instrumen upaya manajerial penurunan stunting, yang terdiri dari Aksi 1 Analisis Situasi Stunting, Aksi 2 Rencana Kegiatan, Aksi 3 Rembug Stunting, Aksi 4 Regulasi, Aksi 5 Pembinaan Unsur Pelaku, Aksi 6 Sistem Manajemen Data, Aksi 7 Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi 8 Review Kerja. Dan sekarang Kabupaten Mimika sedang dalam Aksi ke-3.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah mengambil langkah strategis dengan “10 Pasti” untuk pelaksanaan percepatan penurunan stunting. 10 pasti terdiri dari:

1. Memastikan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita yang ada di daerahnya untuk menjadi sasaran;

2. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil dan balita datang ke posyandu;

3. Memastikan alat antropometri tersedia di Posyandu;

4. Memastikan kader posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran;

5. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak termasuk rujukan kasus ke fasilitas layanan kesehatan;

6. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Intervensi Serentak;

7. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran serta intervensi ke dalam informasi (e-PPBGM) dihari yang sama;

8. Memastikan calon pengantin, ibu hamil dan balita mendapatkan edukasi;

9. Memastikan ibu hamil dan balita yang bermasalah dengan gizi mendapatkan intervensi;

10. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandar.

Dari program 10 Pasti ini, tugas Bappeda adalah memastikan ketersediaan pendanaan sesuai peruntukkannya.