Terima Surat DPW Papua Tengah, Pengurus KKSS Mimika Diminta Siapkan Musdah I

Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika Yusuf Lambe, Samuel Rapang, dan Kompol (Purn) Sudirman. Foto: Riki/BRP
Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika Yusuf Lambe, Samuel Rapang, dan Kompol (Purn) Sudirman. Foto: Riki/BRP

MIMIKA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Mimika diminta segera menindaklanjuti surat DPW KKSS Provinsi Papua Tengah terkait pembentukan panitia musdah I.

Surat DPW KKSS Provinsi Papua Tengah dengan nomor : 012 A.II BPW-PPT/VI/2024, terkait pembentukan pengurus Wilayah, Daerah dan Cabang tersebut setelah pembentukan Provinsi Papua Tengah tahun 2022 lalu.

Dewan Penasehat DPD KKSS Kabupaten Mimika, Samuel Rapang mengatakan, surat dari DPW KKSS Provinsi Papua Tengah yang ditujukan kepada pengurus KKSS Kabupaten Mimika terkait masa jabatan kepengurusan KKSS Kabupaten Mimika yang akan berakhir pada tanggal 9 September 2024 mendatang.

“Jadi tembusannya itu ke DPP KKSS, dan Dewan penasehat KKSS Kabupaten Mimika, jadi isi suratnya berhubungan dengan masa jabatan pengurus KKSS yang akan selesai pada tanggal 9 September 2024,” kata Samuel Rapang

Menurutnya, setelah surat tersebut diterima kemudian ditindaklanjuti sebelum SK kepengurusan saat ini berakhir pada tanggal 9 September 2024 mendatang. Artinya, sebelum tanggal 9 September sudah harus ada kepengurusan yang baru untuk periode yang baru.

“Jadi kami selaku Dewan penasehat hanya berharap kepada pengurus KKSS sekarang ini betul-betul menindaklanjuti isi surat ini, jangan diabaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPD KKSS Kabupaten Mimika, Arham mengatakan, pengurus KKSS Kabupaten Mimika akan menindaklanjuti surat tersebut pengurus DPD KKSS Kabupaten Mimika akan membentuk panitia musdah setelah Ketua KKSS tiba di Timika.

“Jadi panitia musdah itu kami akan bentuk setelah Ketua KKSS tiba,” kata Arham.

Lanjutnya, pembentukan panitia musdah nantinya akan dilaksanakan berdasarkan AD/ART DPD KKSS Kabupaten Mimika yang mana tiga bulan sebelum atau sesudah. Namun pembentukan panitia harus disesuaikan dengan kesiapan pengurus.

“Pada prinsipnya kita DPD KKSS bersedia untuk musdah, dan itu tidak ada masalah,” ungkapnya.