Bappeda Gelar Pelatihan Penyusunan Renstra Periode 2025-2029

Asisten II Setda Kab. Mimika Willem Naa, S.Pd., MMT saat memberikan sambutan. Theresia/BRP
Asisten II Setda Kab. Mimika Willem Naa, S.Pd., MMT saat memberikan sambutan. Theresia/BRP

MIMIKA – Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah menggelar Pelatihan Penyusunan Rencana Strategi Perangkat Daerah di Lingkup Kabupaten Mimika untuk periode 2025-2029.

Pelatihan dilaksanakan di Ruang Rapat Bappeda, Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Selasa (2/7/2024).

Pelatihan diikuti oleh Kepala Sub Bagian Program yang diutus oleh Pimpinan Perangkat Daerah.

Asisten II Setda Kabupaten Mimika Willem Naa, S.Pd., MMT dalam sambutannya mewakili Bupati Mimika menjelaskan, bahwa dalam penyusunan Renstra perangkat daerah, penting untuk mengingat bahwa setiap langkah yang diambil harus selaras dan sinkron dengan rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Peserta Pelatihan saat Pelatihan Penyusunan Renstra Berlangsung. Foto: Theresia/BRP
Peserta Pelatihan saat Pelatihan Penyusunan Renstra Berlangsung. Foto: Theresia/BRP

Dokumen RPJMD sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun, terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

Selain janji-janji politik yang harus diterjemahkan pada RPJMD, penyusunan RPJMD juga didasarkan pada hasil evaluasi kinerja periode sebelumnya, permasalahan pembangunan, isu-isu strategis serta potensi-potensi unggulan daerah. Keseluruhan hal tersebut dianalisis berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

“Penyusunan RPJMD dan Renstra ini tidak berdiri sendiri, ia adalah respons terhadap evaluasi kinerja kita selama periode 2020-2024” Ucap Willem.

Willem menegaskan bahwa penyusunan Renstra bukan hanya tentang mematuhi aturan, tetapi tentang memastikan bahwa Renstra yang kita susun adalah cerminan akurat dari visi dan misi Bupati terpilih, dirumuskan dalam kerangka kerja yang jelas untuk periode rencana 2025-2029.

Selain itu, Prof. Abdullah Said, M.Si yang mendampingi Kementrian dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah menjelaskan, pelatihan ini bertujuan agar penyusunan Renstra tidak bertentangan dengan visi-visi RPJMD yang sudah dikolaborasi antara teknokrat dengan janji politik kepala daerah yang terpilih.

“Setelah Penyusunan Renstra, nanti dijadikan pedoman Renstra itu, setiap tahun menyusunnya untuk tahun keberapa, Renja (Rencana Kerja) itu ada di Renstra. Selanjutnya dimonitor kalau kegiatannya tidak cocok dengan program, segera dirubah pada tahun berjalan. Endingnya nanti kita nilai, kita evaluasi,” Ucap Abdullah.

“Selanjutnya Bappeda yang mengondisikan, Renja tahunan OPD setelah cocok dengan Renstra dikolaborasi nanti menjadi RKPD. Nah RKPD disponsori oleh Bappeda, kemudian dievaluasi, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan kita.” Pungkasnya.