MIMIKA – Panitia Pengawas Distrik (Pandis) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa harus melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) berbasis aplikasi yang dilakukan Pantarlih dan PPS.
Komisioner Bawaslu Mimika Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Salahudin Renyaan mengatakan, pihaknya ditingkat distrik dan kelurahan tengah fokus pada pengawasan Coklit. Dalam hal ini Daftar Pemilih Khusus, yang biasanya banyak ditemukan di area perusahaan, Lapas dan RS warga yang tidak memiliki identitas kependudukan Mimika atau surat domisili.
“Kemarin kami sampaikan paling krusial adalah orang-orang yang masuk dalam daftar pemilih khusus, jadi ada tempat-tempat yang Lapas, RS dan wilayah Freeport ini yang jadi 1 perhatian penuh,” kata Salahudin saat ditemui di Kantor Bawaslu dijalan Irigasi Ujung, Selasa (2/7/2024).
Ia mengungkapkan, tentunya hal tersebut sangat memprihatinkan jika mereka yang tidak memiliki identitas kependudukan Mimika namun dimasukkan dalam DPK saat Coklit.
“Jadi itu yang kami sampaikan jangan sampai surat edaran Bawaslu nomor 89 itu jangan sampai terlewati atau tidak dilakukan oleh teman-teman PPS dan Pantarlih,” ungkapnya.
Untuk itu ia berharap kepada pengawas di tingkat distrik dan kelurahan agar melakukan pengawasan melekat, sehingga kejadian yang terjadi pada saat pemilu beberapa bulan lalu tidak terjadi pada piliada Mimika.
“Jadi kami kepada Pandis dan juga PKD untuk melakukan pengawasan melekat secara terstruktur kepada pantarlih dan PPS sehingga apa yang kami harapkan pemilu ini jangan sampai mengalami hal yang sama seperti pemilu kemarin,” harapnya.