MIMIKA – DPRD Kabupaten Mimika melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang II yang membahas mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2023 dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PP-APBD) Tahun Anggaran 2023.
Rapat Paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna Lantai 2, Kantor DPRD Kabupaten Mimika, Jalan Cendrawasih, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Senin (1/7/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, bersama Wakil Ketua I DPRD, Wakil Ketua II DPRD dan Plt. Bupati Mimika. Dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Mimika, PJ Sekda, Forkopimda, Para Pimpinan OPD, Staf Ahli, dan Setda.
Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng, S.Sos., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Penyampaian LKPD dan Ranperda PP APBD merupakan agenda tahunan sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“DPRD akan melakukan evaluasi kegagalan dan keberhasilan pencapaian indikator kinerja, selanjutnya dijadikan sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Mimika di tahun mendatang dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran pembangunan.” Ucap Anton.
Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos., M.M menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, yang sebelumnya telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Propinsi Papua pada bulan April tahun 2024, dan Laporan Hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diserahkan pada tanggal 05 Juni tahun 2024, dimana Kabupaten Mimika mendapatkan hasil audit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ketujuh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015.
“Tentunya pencapaian prestasi ini tidak terlepas dari peran kita bersama, dan harapan kita prestasi ini dapat terus dipertahankan ditahun anggaran berikutnya,” Ucap Johannes.
Ia lebih lanjut menjelaskan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2023, merupakan bentuk pertanggung jawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meliputi Realisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yang disajikan secara transparan dan akuntabel, dengan memperhatikan aspek ketaatan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan gambaran terhadap target, realisasi pelaksanaan program kerja, dan pencapaian pembangunan oleh pemerintah daerah dalam kurun waktu 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan pertanggunganjawaban ini juga bertujuan sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah dalam pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi, efektifitas, produktifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan serta mengaktifkan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan.
Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan, belanja dan pembiayaan serta posisi aset, kewajiban dan ekuitas per 31 desember 2023:
- Pendapatan Daerah
Dianggarkan senilai Rp5.927.151.606.261 dan terealisasi sebesar Rp6.052.755.632.529,33 atau sebesar 102,12%.
- Belanja Daerah
Dianggarkan senilai Rp7.197.481.873.864,00 dan terealisasi sebesar Rp6.119.180.929.670,84 atau 85,02%.
“Dari total realisasi pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah tahun anggaran 2023 maka dihasilkan defisit sebesar Rp66.425.297.141,51” Jelasnya.
- Pembiayaan Daerah
Terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2023 dianggarkan senilai Rp1.282.730.267.603,00 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2022, terealisasi senilai Rp1.282.730.159.527,71 atau 100%.
Sementara Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan senilai Rp12.400.000.000,00 yang dialokasikan untuk penyertaan modal/investasi pemerintah daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, terealisasi sebesar Rp6.400.000.000,00 atau 51,61%. Sehingga Saldo Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp1.276.330.159.527,71. Maka Saldo SILPA Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp1.209.904.862.386,20.
- Posisi Aset, Kewajiban dan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mimikaper 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
– Jumlah Aset Tahun 2023 sebesar Rp10.898.186.402.103,17
– Jumlah Kewajiban sebesar Rp127.579.204.133.00
– Jumlah Ekuitas sebesar Rp10.770.607.197.970,20
“Demikian penjelasan umum yang dapat disampaikan dalam Sidang Paripurna ini, kiranya dapat menjadi pengantar bagi Dewan yang terhormat dalam mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mimika,” Ucap Johannes setelah penjelasannya.
“Kami melihat bahwa masih banyak hal yang harus kita benahi dan kerjakan bersama, masih ada harapan dan impian masyarakat Kabupaten Mimika yang belum dapat kami penuhi, sehingga pada kesempatan ini saya selaku pimpinan eksekutif di daerah ini mengajak pihak legislatif, yudikatif, aparat keamanan negara, masyarakat serta seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Mimika, mari dengan semangat eme neme yauware, kita bahu membahu bekerja sama, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membenahi kondisi internal maupun eksternal, dalam rangka memperkuat komitmen kita membangun Kabupaten Mimika tercinta demi terwujudnya Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera”. Ajaknya.