Disdukcapil Gelar Sosialisasi Urusan Pemerintahan di Bidang Agama dan Pengadilan Agama

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutedjo. Foto: Theresia/BRP
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mimika, Slamet Sutedjo. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gelar Sosialisasi Urusan Pemerintahan di bidang agama dan pengadilan agama berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi masyarakat Kabupaten Mimika.

Hal ini bertujuan agar mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama.

Sosialisasi dilaksanakan di Ruang Ballroom Hotel Horison Diana Lantai 5, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Senin (8/7/2024).

Sesi tanya jawab saat sosialisasi berlangsung. Foto: Theresia/BRP
Sesi tanya jawab saat sosialisasi berlangsung. Foto: Theresia/BRP

Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi menjelaskan Pencatatan perkawinan bertujuan untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat, baik perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan hukum masing-masing agama.

“Pencatatan perkawinan merupakan upaya untuk menjaga kesucian dan melahirkan akta nikah yang masing-masing dimiliki oleh suami dan istri. Akta tersebut dapat digunakan oleh masing-masing pihak bila ada yang merasa dirugikan dari adanya ikatan perkawinan untuk mendapatkan haknya.” Tambah Yoga.

Bacaan Lainnya

Dan dalam hal ini dinas kependudukan dan pencatatan sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang kependudukan dan pencatatan sipil serta tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika, Slamet Sutedjo mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi ini berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, KUH, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, distrik dan lurah.

Slamet berharap dengan adanya kolaborasi ini setiap urusan administrasi masyarakat menjadi lebih mudah dan menjadi satu pintu.

“Kita bahu-membahu, berkolaborasi, memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat kita karena begitu banyak fenomena yang muncul di masyarakat seperti masalah nikah sirih, nikah yang belum dicatatkan, bagaimana pencatatan akta kelahiran, bagaimana orang talak, bercerai, dan harapannya agar semua tadi bisa terjawab dan diselesaikan melalui sosialisasi ini” Pungkas Slamet.