Disnakertrans Gelar Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan

Foto Bersama Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H dengan peserta kegiatan. Foto: Theresia/BRP
Foto Bersama Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H dengan peserta kegiatan. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika, menggelar Kegiatan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan yang berakibat atau berdampak pada kepentingan di satu daerah.

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Ballroom Hotel Horison Diana Lantai 5, Jalan Budi Utomo, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Selasa (9/7/2024) sampai Rabu (10/7/2024).

Peserta yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari perwakilan perusahaan dan serikat pekerja buruh yang ada di Kabupaten Mimika.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Peraturan perundang-undangan bagi perusahaan dan serikat pekerja di Kabupaten Mimika serta meningkatkan hubungan industrial sebagai bagian pembangunan ketenagakerjaan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang diarahkan untuk menumbuh kembangkan hubungan yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di tempat kerja.

Demi mencapai tujuan-tujuan tersebut, didatangkan dua narasumber yaitu Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan HI, C. Heru Widyanto, S.E., M.M dan Direktorat BMHI Mediator HI Ahli Madya, Dr. Reytman Aruan, S.H., M.Hum untuk menjelaskan Hubungan Industrial Pancasila di Indonesia dan Pengaturan Ketenagkerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No.2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, S.H., M.H menjeaskan kegiatan ini sebagai pembangunan ketenagakerjaan yang dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera adil, makmur dan merata.

“Untuk itu diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif antara lain mencakup pengembangan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, serta upaya perluasan kesempatan kerja dan pembinaan hubungan industrial.” Ungkapnya.

“Karenanya pemerintah daerah mempunyai peran dalam memfasilitasi berbagai kegiatan yaitu edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko terhadap situasi ketenagakerjaan di suatu wilayah atau daerah.” Pungkasnya.