Ini Penjelasan KPU Mimika Terkait PKPU Nomor 8 tahun 2024

Komisioner KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma saat menjelaskan terkait PKPU Nomor 8 tahun 2024. Foto: Riky/BRP
Komisioner KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma saat menjelaskan terkait PKPU Nomor 8 tahun 2024. Foto: Riky/BRP

MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada daerah khusus termasuk Kabupaten Mimika.

Komisioner KPU Kabupaten Mimika Divisi Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024 berisikan tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota didaerah Otonomi Khusus termasuk Kabupaten Mimika.

“Supaya pencalonan besok itu sudah memenuhi syarat di PKPU nomor 8 ini, khusus kita di Mimika, karena ini daerah khusus, dan sangat penting juga untuk kita menyampaikan pelaksanaan pemilihan di daerah Otsus itu diatur dalam Bab 11 PKPU 8,” kata Hironimus di Horison Diana, Senin (8/7/2024).

Hironimus menjelaskan, didalam PKPU nomor 8 tahun 2024 yang mana menjelaskan persyaratan pencalonan bagi Gubernur dan Wakil Gubernur harus Orang Asli Papua, dan tidak menjelaskan terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mimika yang harus OAP sehingga pencalonan Bupati dan Wakil Bupati kembali menggunakan ketentuan umum pasal 11.

“Syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur diatur didalam pasal 138, nah karena calon bupati dan wakil bupati tidak diatur didalam situ maka kita harus pakai ketentuan umum di pasal 11 ayat 1 sama ayat 2, jadi bupati dan wakil bupati itu siapa saja dapat diberikan hak dan kesempatan yang sama untuk mencalonkan dan dicalonkan itu bunyi pasal 11 ayat 1 seperti begitu. Jadi tidak ada kekhususan terhadap OAP di Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Hironimus.

Bacaan Lainnya

Selain itu Hironimus menjelaskan, berdasarkan aturan siapa saja yang sudah menjabat sebagai bupati didaerah yang sama selama dua periode maka ia tidak bisa mencalonkan diri pada jabatan yang sama didaerah yang sama pada periode berikutnya.

“Yang pernah jadi bupati tidak boleh mencalonkan diri jadi Bupati, kemudian sudah dua kali menjabat dijabatan yang sama di daerah yang sama tidak bisa untuk mencalonkan diri pada posisi yang sama. Jadi kalau sudah jadi wakil bupati dua kali tidak bisa mencalonkan diri jadi wakil bupati lagi tapi bisa mencalonkan jadi bupati, tapi sudah mencalonkan diri jadi bupati dua kali tidak bisa mencalonkan diri jadi wakil bupati lagi,” tambah Hironimus.

Didalam PKPU pasal 11 ayat 2 huruf N menjelaskan sebagai bupati tidak dibatasi berapa lama jadi bupati didalam 1 periode. Artinya setelah dilantik sebagai bupati defitivie dan mendapatkan Sk membuktikan bahwa yang bersangkutan sah sebagai bupati walaupun baru menjabat 1 bulan, 1 minggu.

“Jadi harus dibedakan antara klausal pernah jadi bupati itu pernah diatur pada pasal 11 ayat 2 huruf M itu yang pernah 2 kali berturut-turut tidak bisa menjabat. Apa yang dimaksudkan dengan periode dan itu sudah pernah diuji di MK sudah 3 kali, yang dimaksud pernah menjabat jadi bupati 1 periode itu dia sudah menjabat 2,5 tahun atau lebih jadi stengah masa periode itu dianggap pernah 1 periode. Berbeda dengan huruf N yang mana pernah jadi bupati tidak bisa calon jadi wakil bupati itu dua hal yang berbeda,” ungkapnya.