Bawaslu Mimika Gelar Bimtek Bagi Panwas Distrik Terkait Penanganan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme, S.Sos. Foto: Riky/BRP
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme, S.Sos. Foto: Riky/BRP
banner 468x60

MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penanganan Perlanggaran dan penyelesaian sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Bimtek tersebut diikuti oleh Koordinator Divisi penanganan pelanggaran panitia pengawas pemilu ditingkat distrik se Kabupaten Mimika yang berlangsung  di Swiss Bellin Hotel, Kamis (18/7/2024).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran,  Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme, S.Sos mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan saat ini lebih kepada pembekalan bagi calon pengawas pemilihan umum ditingkat distrik terkait dengan langkah-langkah penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.

“Untuk kegiatan hari ini kita lakukan dengan melihatkan coordinator divisi penanganan pelanggaran administrasi  dan penyelesaian sengketa untuk Panwas distrik se kabupaten mimika,” kata Diana disela-sela kegiatannya.

Bacaan Lainnya

Menurut Diana, panwaslu distrik harus mengetahui alur dan langkah-langkah penanganan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini supaya coordinator divisi dan penanganan pelanggaran dan stafnya menerima laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan. Salah satu contoh dugaan pelanggaran pemutakhiran data pemilih. Disini ada warga yang tidak terdaftar itu mereka lapor ke pengawas pemilu dan banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak mau tahu, nanti sudah sampai hari H baru mereka ribut dan sampaikan bahwa mereka tidak terdaftar dan lain-lain,” jelas Diana.

Lanjutnya, panwaslu distrik sudah bisa menggetahui langkah-langkah yang dilakukan. Artinya setelah dia mereka laporan pihak panwaslu harus melakukan apa sampai dilaporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten.

“Mereka hanya bisa memberikan informasi kepada bawaslu kabupaten dan bawaslu kabupaten yang akan menjadi pelapor pada pelanggar administrasi,” ungkapnya

Sebelum masuk dalam tahapan selanjutnya Bawaslu gencar melakukan sosialisasi, bimtek terkait peraturan bawaslu yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas selama tahapan pilkada berlangsung.

“Makanya sebelum pemutakhiran data pemilih ini berakhir panwas distrik sudah dibekali dengan pemahaman. Selain divisi penanganan pelanggaran, divisi pelanggaran juga sudah melakukan bimtek terkait pemutakhiran data pemilih,” ungkapnya.

banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60