Bawaslu Mimika Gencarkan Bimtek Perbawaslu Nomor 8 dan 9 Tahun 2020

Saat Bimtek Bagi Panwaslu Distrik dari 18 Distrik di Kabupaten Mimika. Foto: Riky/BRP
Saat Bimtek Bagi Panwaslu Distrik dari 18 Distrik di Kabupaten Mimika. Foto: Riky/BRP
banner 468x60

MIMIKA – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Mimika, Diana Dayme, S.Sos mengatakan, bimtek yang dilaksanakan selama 2 hari bagi panitia pengawas pemilu ditingkat distrik difokuskan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 8 dan 9 tahun 2020.

Peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2020 tentang Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif

“Untuk kegiatan sebelumnya tanggal 16 Juli kemarin ini berkaitan dengan bagaimana panwas distrik dan staf mereka menerima laporan yang disampaikan oleh masyarakat maupun pemantau pemilu dan bagaimana mereka menggunakan formulir-formulir yang ada dalam Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 berkaitan dengan penanganan pelanggaran pemilihan,” kata Diana Dayne.

Dalam sosialisasi dan bimtek yang dilaksanakan Panwaslu dituntut untuk membuat kajian terkait laporan yang diterima dari pelapor, yang mana dalam pelaporan tersebut apakah memenuhi syarat formil dan materill atau tidak, apabila memenuhi syarat maka akan dilaporkan ke pihak Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Bacaan Lainnya

“Jadi mereka harus melakukan kajian awal dan bisa melakukan klarifikasi kepada pelapor, terlapor maupun saksi, seperti yang ada didalam form penerimaan laporan. Ketika laporan itu sudah naik ke gakkumdu baru pihak gakkumdu bisa lebih mendalam lagi mencari pembuktian dengan melakukan klarifikasi dengan pihak terkait,” jelas Diana.

Para panwaslu yang setelah mendapatkan materi dan bimtek berkaitan dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020, mereka diharapkan bisa mengimplementasikan peraturan tersebut dalam tugas dan pengawasan mereka selama tahapan pilkada berjalan.

“Pelanggaran yang paling banyak mungkin di distrik, sehingga panwas distrik kami dibekali dengan pemahaman berkaitan dengan peraturan-peraturan bawaslu sehingga mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan tugas yang berlaku,” harapnya.

banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60banner 468x60