Distrik Wania Tetapkan Tapal Batas Pada 4 Kampung dan 3 Kelurahannya

Suasana saat kegiatan penetapan tapal batas Distrik Wania berlangsung. Foto: Theresia/BRP
Suasana saat kegiatan penetapan tapal batas Distrik Wania berlangsung. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Pemerintah Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah dalam rangka mengfasilitasi penataan dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa Distik Wania, menggelar penetapan tapal batas pada 4 kampung dan 3 kelurahannya.

Kegiatan penetapan digelar di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Kamis (18/7/2024). Dan dihadiri oleh tokoh adat dan masyarakat Distrik Wania.

Kepala Distrik Wania, Mathius Sedan menyebutkan telah melalui beberapa tahap untuk penetapan tapal batas di distriknya, yakni melakukan koordinasi lewat kementerian dalam negeri, kepala kampung, kepala lurah, dan didampingi tokoh masyarakat serta melibatkan tim ahli untuk menentukan titik-titik tapal batas pada 4 kampung dan 3 kelurahan ini pada bulan Mei 2024.

“Nantinya hasil penetapan ini akan dipatenkan atau dibukukan lalu dibagikan ke setiap kelurahan dan kampung supaya pemerintahan berikutnya medomani tapal batas ini.” Ujar Mathius.

Sementara itu Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Yakobus Karet, S.Pd., M.Si menjelaskan bahwa batas desa atau wilayah harus memiliki aspek teknis dan teori sehingga desa mendapat kepastian hukum.

Bacaan Lainnya

Yakobus menjelaskan batas desa merupakan pembatas wilayah adminitrasi pemerintahan antar desa yang merupakan titik koordinat pada permukaan bumi, yang dapat berupa tanda alam seperti gunung, sungai atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.

“Penetapan batas  jalan sangat diperlukan Desa, agar pengelolaan wilayah dan sumber daya di Desa tidak lagi menjadi konflik,” Ujar Yakobus.

“Dengan penetapan batas jalan ini, menjadikan terwujudnya kepastian hukum bagi Distrik Wania.  Hal ini akan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan Desa atau Kelurahan, selain itu juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa/Kelurahan.” Pungkas Yakobus.