Pemkab Mimika Gelar Penilaian dan Penjaminan Kualitas Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP

PJ Sekda Mimika, Petrus Yumte SH, MSi saat menyampaikan sambutan. Foto: Theresia/BRP
PJ Sekda Mimika, Petrus Yumte SH, MSi saat menyampaikan sambutan. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui bagian Inspektorat menggelar Penilaian dan Penjaminan Kualitas Atas Hasil Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi tahun 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Kanguru, Jalan Cendrawasih SP2, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dan akan berlangsung selama 2 hari, dari Senin (22/7/2024) sampai Selasa (23/7/2024).

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih melalui pengawasan yang profesional di lingkungan Pemkab Mimika dan didasarkan pada landasan tugas inspektorat dalam pengawasan dan penyelenggaraan pemerintahan.

Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pedoman bagi seluruh pimpinan dan pegawai dalam menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemkab Mimika, mewujudkan budaya pengendalian intern (internal control culture), agar tercapai keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.

PJ Sekda Mimika Petrus Yumte, SH, MSi dalam sambutannya menjelaskan SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh dilingkup pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bacaan Lainnya

“Proses penilaian mandiri dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berfokus pada tiga komponen yaitu kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses serta pencapaian tujuan penyelenggaraan SPIP,” Ujarnya.

“Pengendalian intern pemerintah adalah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara transparan yang efektif, efisien dan akuntabel. Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,” Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penguatan SPIP adalah salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pemerintah yang mengarah pada clean and governance melalui pelaksanaan penilaian mandiri. Hal ini diperkuat dengan peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementrian, Lembaga atau Pemerintah.

Ia menegaskan, Penerapan SPIP terintegrasi bukan hanya tanggungjawab Inspektorat, namun merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah.

“Semua pihak harus terlibat mulai dari manajemen perangkat daerah yang melaksanakan penilaian mandiri, APIP menjalankan penjaminan kualitas, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator,” Ujarnya.

Dan Ia menekankan bahwa seluruh Kepala OPD harus berkomitmen untuk mengimplementasikan SPIP terintegrasi dengan baik dan benar di unit masing-masing, agar output kerja yang dihasilkan dapat mewujudkan Mimika cerdas, aman, damai dan sejahtera, sesuai visi misi Bupati.