DP3AP2KB Gelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Foto Bersama Asisten I Setda, Sekretaris DP3AP2KB dan Peserta Sosialisasi. Foto: Theresia/BRP
Foto Bersama Asisten I Setda, Sekretaris DP3AP2KB dan Peserta Sosialisasi. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Sosialisasi Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Kewenangan Kabupaten/Kota Mimika.

Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Pada Jumat (26/7/2024).

Sekretaris DP3AP2KB, Supiah Narawena, Amd. Keb  mengungkapkan mengundang pembicara dari pusat mediator Jakarta, yang akan memberikan materi pada hari ini kepada undangan kami hari ini yaitu para tokoh-tokoh agama dan kemudian ada juga dari kerukunan/paguyuban dari masing-masing daerah.

“Kami harapkan semoga kegiatan ini dapat berhasil, dapat membuka lagi wawasan bagi rekan-rekan para tokoh-tokoh agama, kemudian dapat lagi menjalin kerjasama untuk masyarakat, untuk membina bagaimana cara penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, yang mana mereka berperan dalam setiap mediasi-mediasi yang kami lakukan di lapangan,” Ujar Supiah.

Supiah mengungkapkan ada beberapa kegiatan lainnya seperti forum anak, kota layak anak yang akan dilakukan berturut-turut oleh DP3AP2KB, yang semunya itu berkesinambungan dengan kegiatan untuk pemberdayaan perempuan dan anak.

Sementara itu, Asisten I Setda Mimika, Robert Kambu, S.E menegaskan kekerasan dalam berbagai bentuk merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa ditolerir, terutama terhadap perempuan dan anak

Robert menyayangkan bahwa kenyataannya masih terdapat perempuan dan anak yang terjebak dalam kekerasan baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, penelantaran keluarga eksploitasi dan bentuk kekerasan lainnya.

Robert mengungkapkan data kekerasan secara nasional tahun 2024 ada sebanyak 13.563 kasus, sedangkan Kabupaten Mimika untuk tahun 2023 dan 2024 akumulatifnya sebanyak 84 kasus.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia, dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus di hapus.

Robert menjelaskan perlindungan dari kekerasan bagi perempuan dan anak perlu disampaikan, karena Kabupaten Mimika merupakan salah satu kabupaten di tanah papua yang angka kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat, sehingga memerlukan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah daerah, lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

 “Perlu kerjasama yang lebih efektif guna penanganannya” Tegas Robert.