Dinas Kesehatan Mimika Gelar Sosialisasi dan Workshop penerapan PPK BLUD pada fasilitas kesehatan

Saat Sosialisasi Penerapan PPK BLUD oleh narasumber berlangsung. Foto: Theresia/BRP
Saat Sosialisasi Penerapan PPK BLUD oleh narasumber berlangsung. Foto: Theresia/BRP

MIMIKA – Dinas Kesehatan Mimika gelar Sosialisasi & workshop penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) pada fasilitas kesehatan di Kabupaten Mimika.

Kegiatan dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, Jalan Hasanuddin, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Dan dilaksanakan selama 2 hari dari Kamis (1/8/2024) sampai Jumat (2/8/2024).

Kegiatan diikuti oleh Pimpinan OPD terkait dan seluruh Himpunan Fasilitas Kesehatan Milik Pemerintah Daerah dengan Total peserta 120 orang.

Mekanisme pelaksanaan sosialisasi & workshop meliputi Presentase dari Naranumber dan Penyusunan dokumen persyaratan dengan pendampingan dari Pakar ahli LPPSP Universitas Indonesia.

Ketua Panitia Sosialisasi dan Workshop Penerapan BLUD, dr. Moses Untung mengungkapkan tujuan kegiatan ini agar Peserta memiliki pengetahuan yang baik tentang pentingnya menerapkan PPK BLUD, peserta dapat menyiapkan dan menyusun dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan penerapan PPK BLUD, serta menanamkan cara berpikir sistemik dalam memahami dan menyelesaikan persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi PPK BLUD.

Bacaan Lainnya

Moses menjelaskan kalau faskes/puskesmas telah menerapkan BLUD maka faskes/puskesmas itu dengan peraturan kepala daerah  diberikan fleksibilitas anggaran, pendapatan faskes/puskesmas disetorkan ke kas BLUD bukan lagi ke kas daerah, penggunaannya sudah menggunakan aturan sendiri dalam penetapan keuangan.

Moses mengungkapkan sudah ada 6 Puskesmas, PSC dan labkesling yang sudah menerapkan PPK BLUD di Kab. Mimika.

“Menjadi kebanggaan bagi kita bahwa Kabupaten Mimika menjadi kabupaten pertama yang memiliki puskesmas yang menerapkan PPK BLUD di Provinsi papua tengah, dan kabupaten pertama se- tanah papua yang memiliki PSC 119 dan Labkesling,” Ujar Moses.

Adapun Asisten II Setda, Willem Naa, S.Pd, MMT mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi dilakukannya kegiatan ini yakni peraturan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan Permenkes Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas yang menekankan bahwa Dinas Kesehatan Kab/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD dengan tujuan peningkatan Pelayanan Kepada masyarakat.

Willem menyampaikan bahwa, instansi kesehatan seperti puskesmas dan unit kesehatan lainnya merupakan ujung tombak pelayanan publik. Dan peningkatkan kesehatan kepada masyarakat harus lebih efisien, efektif dan berkualitas.

“Pemda kabupaten kota harus mendorong puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD. Agar peningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat lebih efektif, efesien, dan berkualitas,” Ujar Willem.

Willem menegaskan penerapan PPK BLUD tentunya harus sejalan dengan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yakni membangun sumber daya manusia yang cerdas dan memahami teknologi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, akuntabel, profesional dan inovatif.

“Saya berharap dengan pembentukan puskesmas BLUD ini puskesmas mampu mandiri dalam melakukan respon cepat mengatasi masalah kesehatan di wilayah kerjanya,” Pungkasnya.