MIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan dan jadwal pemilihan dan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Hotel Horison Diana dihadiri oleh 4 Koordinator divisi dan perwakilan partai politik peserta pemilu, Senin (12/8/2024).
Koordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hironimus Kia Ruma dalam sosialisasi tersebut menjelaskan, sebelum pelaksanaan persiapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan, KPU Mimika harus mensosialisasikan apa saja yang harus disiapkan oleh tim sukses dari masing-masing pasangan calon.
“Jadi diundang-undang pemilukada pasal 13 b itu salah satu tugas dari KPU Kabupaten kota itu adalah menetapkan jadwal pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati. Jadi selain ada jadwal dari KPU RI secara nasional, di kabupaten kami ada buat jadwal juga khusus untuk pemilihan bupati,” kata Hiro sapaan Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika saat istirahat makan siang.
Hiro menjelaskan, tim sukses masing-masing paslon sudah harus mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan yaitu menyurati KPU Kabupaten Mimika untuk memberikan akses silon. Pada saat pendaftaran berkas hard copy harus dilampirkan yang nantinya akan disandingkan dengan data yang ada di silon.
“Apa saja yang disiapkan, yang disiapkan adalah mereka harus meminta atau membuat surat permohonan untuk membuka akses silon, jadi pada tanggal 27, 28, 29 itu yang kita sampaikan itu berkas hard copy yang kami akan sandingkan dengan soft file yang ada didalam silon, dan itu penting sekali untuk disosialisasikan,” jelasnya.
Selain sosialisasi terkait jadwal pemilihan, KPU juga mensosialisasikan terkait pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon yang akan dilakukan oleh tim pemeriksa kesehatan sampai pada kesimpulan itu wewenang rumah sakit bukan lagi wewenang KPU.
Rumah sakit yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, direktur dari RS tersebut yang nantinya akan membentuk tim pemeriksa kesehatan. Namun perlu digarisbawahi bahwa tim pemeriksa kesehatan tidak terlibat dalam tim sukses, bukan dokter pribadi dan bukan anggota parpol.
“Poin penting yang kami sampaikan disini adalah tim pemeriksa kesehatan yang dibentuk adalah tim pemeriksa yang independen, jadi dokter-dokter yang masuk didalam tim itu mereka bukan dokter pribadi dari pasangan calon, mereka bukan anggota dari Parpol dan mereka juga bukan tim sukses dari paslon, karena itu sudah diatur di dalam juknis PKPU tentang tata cara pemeriksaan kesehatan,” jelas Hiro.
Selain itu, KPU juga melakukan sosialisasi terkait syarat pencalonan, untuk menyamakan pandangan terkait syarat pencalonan KPU Mimika akan berkoordinasi dengan KPU RI. Hasil koordinasi tersebut dan PKPU yang nantinya akan dipakai sebagai syarat pencalonan.
“Kalau terkait dengan penunjukan rumah sakit, mekanismenya itu KPU kabupaten Mimika akan membuat surat permohonan rekomendasi rumah sakit kepada dinas kesehatan, nanti dinas kesehatan akan merekomendasikan 3 rumah sakit, bisa rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta dan rumah sakit TNI, kemudian kami akan pleno untuk menetapkan rumah sakit mana yang akan ditunjuk,” ungkap Hiro.
Untuk diketahui jadwal pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati akan dibuka pada tanggal tanggal 27 sampai 29 Agustus sementara pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 27 Agustus sampai 2 September atau selama 1 minggu.