MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri dan Kementerian Agama Mimika, menggelar Pelayanan Terpadu Nikah Massal dan Itsbat Gratis.
Pelayanan terpadu dilakukan di Gedung Eme Neme Yauware, Kabupaten Mimika. Pada Senin (12/8/2024).
Adapun 100 pasangan suami istri yang mengikuti nikah massal, terdiri dari 25 pasangan beragama kristen protestan, 25 pasangan kristen katolik, 39 pasangan muslim dan 11 pasangan untuk Itsbat.
Seluruh pasutri Nikah Massal dan Itsbat akan mendapat 3 dokumen Adminduk dari Dukcapil, yaitu Akta Perkawinan/Buku Nikah, Kartu Keluarga dan E-KTP dengan status baru.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo menuturkan pelayanan terpadu ini dilaksanakan dalam memperingati HUT RI ke-79, dan sebagai wujud bahwa pemerintah hadir melayani masyarakat.
“Semua layanan ini gratis, dan langsung kita verifikasi setiap dokumen agar sah secara agama dan negara,” Ujar Slamet.
Ia menambahkan bahwa 100 pasangan ini juga akan mendapatkan voucher menginap di Hotel Mimika selama 1 hari 1 malam, sehingga para pasutri dapat langsung berbulan madu.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menuturkan Nikah Massal merupakan bentuk perhatian pemerintah kabupaten daerah terhadap upaya peningkatan tertib adminduk, juga memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga negara.
“Pernikahan yang telah dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku akan membuat pasangan suami istri akan merasa aman karena hak keperdataannya diakui atau dijamin kepastiannya dimata hukum,” Ujar Yoga.
Ia pun memberikan apresiasi pada Disdukcapil yang telah bekerjasama dengan beberapa pihak terkait sehingga kegiatan ini boleh terlaksana.
Ia pun berpesan kepada bapak ibu pasangan suami istri yang akan disahkan secara hukum untuk dapat mengucap syukur pada Tuhan Yang Maha Esa untuk setiap proses yang terjadi di hari ini.